Next Post

Aniaya Dosen, Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ Dituntut 2 Bulan Penjara

Sidang Ilustrasi Kumparan

CIREBON – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 bulan penjara dijatuhkan kepada Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Donny Nauphar, terdakwa perkara penganiayaan terhadap dosen.

Donny terseret ke meja hijau setelah diduga melakukan pemukulan terhadap dosen FK UGJ, Herry Nurhendriyana. Kasus ini berawal dari perselisihan keduanya di media sosial hingga berujung penganiayaan.

“Perkara nomor 146 terdakwa Donny Nauphar agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan. Sudah dibacakan. Berdasakran pertimbangan JPU, Donny Nauphar memenuhi unsur pasal 352 tentang penganiayaan. Ini berdasarkan JPU ya,” kata Humas Pengadilan Neger (PN) Cirebon Aryo Widiatmoko usai sidang di Jalan Wahidin Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/8/2021).

“Jadi menurut JPU perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan. Dan, oleh JPU dituntut dua bulan penjara,” kata Aryo menambahkan.

Aryo mengatakan agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi yang digelar pada 16 Agustus. “Kalau keputusan majelis itu bisa sama dengan tuntutan, bisa lebih berat, bisa juga lebih ringan. Jadi, tergantung pertimbangan majelis,” kata Aryo.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Qorib MS membantah tuntutan JPU. Ia meyakini terdakwa tidak terbukti menganiaya korban. Atas tuntuntan Jaksa, Qorib mengaku optimistis kliennya masih bisa bebas dari tuntutan.

“Kami masih meyakini bahwa klien kami tidak seperti apa yang dituduhkan jaksa. Kami akan berjuang pada pledoi nanti. Agar majelis hakim membebaskan klien kami,” kata Qorib.

Qorib mengatakan, dalam persidangan sebelumnya seluruh saksi yang hadir menyatakan, tak mengetahui persis kejadian penganiayaan. Menurutnya, hal itu menjadi bukti kuat bahwa apa yang dituduhkan jaksa tak memenuhi unsur.

“Artinya tuduhan jaksa tak terbukti. Demi memenuhi asas keadilan, klien kami harus dibebaskan,” kata Qorib.

Sekadar diketahui, perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selaku Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ, Herry Nurhendriyana, terjadi pada Februari lalu.

Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News