Next Post

Ayah Meninggal, Ibu Kawin Lagi, Kakek di Indramayu Ajukan Wali Pengampu

Wali Pengampu

INDRAMAYU, 

Watram penduduk Desa Cipancuk Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu mengajukan pemohonan menjadi wali pengampu bagi cucunya berinisial P (8) ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu. Permohoan wali pengampu didaftarkan ke PA melalui kuasa hukumnya, Hery Reang dan Mustolih beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah permohonan wali pengampu pak Watram dikabulkan majelis hakim PA Indramayu. Persidangan sudah berjalan 3 kali dan tanggal 4 April 2022 akan diputuskan,” kata Hery Reang diamini Mustolih usai menjalani persidangan permohonan wali pengampu di PA setempat, Senin (28/03/2022).

https://donasi.dompetdhuafa.org/ramadanindramayujeh/

Wali pengampu kata dia, secara hukum adalah orang yang bertanggungjawab untuk mengasuh anak dibawah pengampuannya  karena orang tuanya ada perbuatan yang tidak menyenangkan atau karena sebab lain.

Hery menceritakan, ihwal munculnya permohonan wali pengampu karena ayah P, Suwanta bin Watram meninggal dunia di Taiwan dan istri sahnya berinisial S menikah lagi. 

Suwanta kata dia adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dulu TKI sejak 2019 di Taiwan dan meninggal pada 2021. Ketika Suwanta  masih bekerja di Taiwan, lanjutnya, istri sahnya S memiliki Pria Idaman Lain (PIL) hingga punya anak dan keberadaan S hingga saat ini tidak diketahui.  Sementara anak kandungnya dengan suami pertama, P ditinggalkan dan diasuh kakeknya.   

“P anak pasangan Suwanta (Alm) dan S  diasuh oleh kakeknya (Watram). Permohonan pengampu itu untuk melegalkan kakeknya mengasuh P,” bebernya.

Kemudian, untuk mengajukan permohonan sidang pengampu pihaknya mencari bukti-bukti penguat, seperti keterangan lahir dari bidan, dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), surat kematian dan lainnya.

“Bukti-bukti itu menguatkan Watram selaku wali pengampu untuk mengurus proses pencairan asuransi, BPJS Ketenagakerjaan dan menjamin pendidikan yang layak untuk P,” ujarnya.

Meski demikian, tambahnya, ketika keberadaan S diketahui lalu ibu dan anak itu bertemu kembali maka hubungan mereka (anak dan ibu) tetap tidak putus. Namun si ibu sudah tidak memiliki hak asuh karena hak asuhnya sudah dilimpahkan ke Watram selaku wali pengampu.  

“Hak asuh dan proses pengurusan asuransi, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya dilakukan oleh kakeknya sesuai pengesahan hukum,” tambahnya. (safaro)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News