Next Post

Bawaslu Indramayu tak Temukan Pelanggaran Administrasi Anggota PPK dan KPU

IMG-20190516-Bawaslu Indramayu Nafis

 

INDRAMAYU –

Bawaslu Indramayu memutuskan nasib empat orang anggota PPK dan KPU Kabupaten Indramayu atas dugaan pelanggaran administrasi terhadap tata cara atau mekamisme rekapitulasi suara di Pemilu 2019.

Sesuai keputusan dalam surat nomor register: 012/LP/PL/Adm/Kab/13.18/V/2019, sidang putusan yang digelar Bawaslu Indramayu di Aula Sekretariat Bawaslu Indramayu menghasilkan 3 keputusan yakni terlapor, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Indramayu, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Lohbener, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Arahan, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Balongan dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tatacara prosedur atau mekanisme rekapitulasi suara pada Pemilu 2019.

Poin keedua keputusan Bawaslu adalah menolak permohonan Pelapor atas nama Nasudin, caleg Partai Nasdem untuk memutuskan perbaikan rekapitulasi hasil Perolehan suara oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Indramayu, Ketua dan Anggota Kecamatan Arahan, Ketua dan Anggota Kecamatan Balongan, Ketua dan Anggota Lohbener dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indramayu;

Dan ketiga, menyatakan laporan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakaukan perbuatan pelanggaran administratif pemilu. “Sidang putusan itu merupakan tindaklanjut atas laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh PPK dan KPU yang masuk ke Bawaslu Indramayu,” terang Ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi.

Sidang putusan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, dan dihadiri oleh saksi, terlapor, dan pelapor. (Nafis)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News