Next Post

Bijak Dalam Mengelola Limbah Medis, Anggota DPR RI Komisi IV Adakan Bimtek dan Sosialisasikan Limbah Medis

IMG-20221130-WA0041

 

INDRAMAYU

Bertempat di Islamic centre Indramayu
Anggota DPR RI Komisi IV Ono Surono, ST berkolaborasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup ajak pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas mengikuti Bimbingan Teknis sekaligus Sosialisasi Pengelolaan Limbah Medis covid 19, pada Rabu (30/11).

Hadir dalam kegiatan zoom meeting Kementrian Lingkungan Hidup dan Anggota DPR RI Komisi IV Ono Surono, ST yakni Pemateri Tenaga Ahli anggota DPR RI Komisi IV Sujadi.S.Sy, Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang Sampah Suherman R, Rumah Sakit MM dr. Nana Hindarta, Peserta Bimtek pengelolaan limbah medis covid 19 dari pelayanan Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit MM, Rumah Sakit PMC, RS BP Pertamina, Rumah Sakit Bhayangkara, puskesmas terdekat yang ada di Kecamatan Indramayu.

Sujadi.S.Sy Tenaga Ahli  Anggota DPR RI Komisi IV mengatakan, tema dari kegiatan ini yang di gagas oleh Ono Surono Anggota DPR RI Komisi IV bermitra dengan Kementrian Lingkungan Hidup melalui PSLB3 yaitu dalam kegiatan ini salah satunya mensosialisasikan limbah medis agar di buang pada tempatnya, jangan sampai limbah medis di satukan dengan limbah umum. Selain mensosialisasikan limbah tersebut ada juga yang namanya (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) IPAL salah satu program dari kami. Terangnya

Selama ini IPAL baru di peternakan karena tahun ini belum terlalu menyentuh untuk mensosialisasikan ke rumah sakit dan puskesmas. “kedepannya program IPAL akan kami galakan lagi, supaya bisa bermitra dengan rumah sakit agar bisa menyalurkan program IPAL dan rumah sakit lebih mengerti, mana tempat untuk membuang limbah medis dan sampah umum terkait dengan program IPAL.” singkatnya

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang Sampah Suherman R berharap rumas sakit lebih optimal lagi dalam penanganan limbah medis, “Mudah-mudahan kedepannya seperti RSUD, RS MM, RS PMC, RS BP Pertamina, Puskesmas-puskesmas yang ada di Indramayu mengikuti aturan bagaimana menangani limbah medis tidak tercecer diluar di upayakan penampungannya tertata sesuai dengan ketentuan dan harus di buang ke pihak ketiga atau vendor, tidak boleh di kelola sendiri kecuali tempat penampungan harus di miliki masing-masing rumah sakit.” ungkapnya (Bakrudin/IJ News)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News