Next Post

BPKN RI Gandeng STAI Sayid Sabiq Buka Kanal Pengaduan Konsumen di Indramayu

Sosialisasi terpadu BPKN di Kampus STAI Sayid Sabiq. (Safaro)
Sosialisasi terpadu BPKN di Kampus STAI Sayid Sabiq. (Safaro)

INDRAMAYU –

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sayid Sabiq Indramayu menggelar sosialisasi terpadu BPKN dengan mengusung tema “Perlindungan Konsumen di era Digital dan Pandemi COVID-19 di kampus setempat, Selasa (29/9/2020).

Sosialisasi terpadu ini bertujuan untuk membangun kerja sama dengan masyarakat dan lembaga, termasuk perguruan tinggi terkait perlindungan kepada konsumen di Indonesia, termasuk di Kabupaten Indramayu dan sikap keberpihakan kepada konsumen. Dengan begitu diharapkan tercipta regenerasi partisipasi masyarakat dan terbentuk kelompok konsumen yang dapat menjadi penggerak upaya perlindungan konsumen di wilayah Indramayu.

Ketua BPKN RI, Rizal E Halim mengatakan, kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan konsumen menyebabkan tingkat kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha di daerah terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), tergolong masih lemah.

Akibat masih lemahnya pemahaman masyarakat mengenai konsumsi produk yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L), maka diperlukan media komunikasi untuk membangun jejaring informasi dan kerja sama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumen.

Untuk menguatkan penyebaran informasi tersebut, sambungnya, pihaknya menggandeng STAI Sayid Sabiq. Kerja sama itu selain untuk menyebarluaskan informasi, juga bertujuan menjadikan kampus Sayid Sabiq sebagai pilot tes untuk membuka satu kanal pengaduan.

Kanal pengaduan itu akan dikelola oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan sebelum menangani proses-proses pengaduan dari konsumen/masyarakat mahasiswa FH akan dibuatkan inkubasi bagaimana menangani pengaduan terkait pelanggaran hak-hak konsumen. “Kalau ini bisa dikembangkan maka kanal pengaduan akan bisa dibuka dibanyak tempat di Indramayu,” tegas Rizal.

Menurut Rizal, pihaknya ingin melakukan sosialisasi secara masif dan sosialisasi itu diharapkan sampai pada tingkatan masyarakat yang paling bawah agar informasi perlindungan konsumen, hak-hak konsumen atau masyarakat di Indramayu bisa disampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui apa saja hak-haknya.

“Kami mengadakan kegiatan Sosialisasi Terpadu di Indramayu. Kegiatan Sosialisasi Terpadu ini bekerjasama dengam STAI-Sayid Sabiq Indramayu melalui penandatangan MOU dengan melaksanakan kegiatan Kuliah Umum dan Klinik Pengaduan,” beber Rizal usai sosialisasi terpadu.

Sementara itu Rektor STAI Sayid Sabiq, Didin Kurniadin mengapresiasi kepercayaan dari BPKN yang diperoleh lembaganya sebagai tempat pertama untuk sosialisasi terpadu terkait hak-hak konsumen. Artinya keberadaan STAI Sayid Sabiq akan semakin lengkap memberikan kontribusi kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan pertemuan ini merupakan langkah selanjutnya bukan langkah awal dan Sayid Sabiq bisa berkontribusi kepada masyarakat. Sudah banyak kontribusi yang diberikan kepada masyarakat dan di tahun pandemi COVID-19 ini menjadi jalan keluar apa yang bisa kita berikan kepada masyarakat,” ungkapnya. (Safaro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News