Next Post

Daftar Jenis Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil Genap di Kota Cirebon

CIREBON – Rencana pemberlakuan ganjil genap di Kota Cirebon, Jawa Barat, terus dimatangkan Pemerintah Kota Cirebon bersama Dinas Perhubungan dan Polres Cirebon Kota, termasuk regulasinya.

Kebijakan ganjil genap diimplementasikan untuk membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19.

Namun, aturan itu tidak menutup kemungkinan hanya diberlakukan dalam masa PPKM saja, tapi akan dilanjutkan sampai jangka panjang dan ruas jalannya pun akan diperbanyak.

Dalam rencana tersebut, terdapat 7 ruas jalan yang akan diterapkan kebijakan ganjil genap dengan waktu tertentu. Di antaranya Jalan Siliwangi, Jalan Karanggetas, Jalan Pasuketan, Jalan Pekiringan, Jalan Wahidin, Jalan Kartini, dan Jalan Cipto Mangunkusumo.

Ganjil genap ditentukan berdasarkan plat nomor kendaraan, namun ada beberapa kendaraan yang tidak termasuk di dalamnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Andi Armawan mengatakan, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan di antaranya adalah kendaraan pelat nomor dinas, TNI, Polri, mobil pengangkut BBM, sembako, damkar, ambulans, driver transportasi online, dan peliputan.

“Ada beberapa kendaraan yang tidak termasuk dalam aturan ganjil genap karena dilihat dari urgensinya,” katanya, Jumat (6/8/2021).

Ia melanjutkan, selain plat nomor kendaraan yang menjadi pembahasan dalam beberapa kali rapat adalah waktu pelaksanaannya. “Waktu ganjil genapnya dimatangkan lagi, masih dalam pengkajian,” imbuhnya.

Selain menjadi salah satu metode mengurangi laju kasus COVID-19, ganjil genap digadang-gadang akan menjadi solusi kemacetan yang kerap terjadi di beberapa ruas jalan di Kota Cirebon.

“Masa PPKM yang sudah diperpanjang sampai 3 kali ini, menjadi evaluasi dalam upaya menahan penyebaran COVID-19 dari sisi transportasi. Akan kami evaluasi lagi, apakah ganjil genap ini cukup sampai PPKM sata atau bisa dilanjutkan untuk jangka panjang,” ujarnya.

Sebelum menerapkan ganjil genap, pihaknya akan menggandeng instansi terkait atau komunitas masyarakat untuk melakukan sosialisasi sehingga masyarakat akan mengetahui kebijakan baru tersebut dan berharap masyarakat pun mematuhinya dengan baik.

“Sebelum diterapkan tentunya ada sosialisasi, mengenai sanksi dan yang lainnya masih kita supaya tidak menimbulkan polemik,” pungkasnya. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News