Next Post

Diduga Korupsi Proyek RTH, Dua Pejabat Indramayu Ditahan Kejati Jabar

rth -korupsi

INDRAMAYU – Penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15 miliar rupiah.

Aspidsus Kejati Jabar, Riyono, SH.M.Hum mengatakan kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“ Kepada kedua tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di rumah tahanan Polrestabes Bandung,” ujarnya. (IJnews)

Foto: Dokumen Kejati Jabar

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News