Next Post

Dilengserkan dari Kursi Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati Gugat Partai Gerindra

CIREBON – Ketua DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Affiati melayangkan gugatan terhadap Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Partai Gerindra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan Affiati itu berawal dari keputusan Partai Gerindra yang melengserkannya dari kursi Ketua DPRD Kota Cirebon.

Keputusan tersebut, membuat Affiati meminta klarifikasi, dan berusaha menyelesaikannya secara musyawarah. Namun karena tak kunjung mendapatkan kepastian dari DPP Partai Gerindra dan dewan pembina partai, Affiati akhirnya memilih langkah hukum.

Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 pada 19 Juni lalu tentang pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024.

Dalam surat itu, Partai Gerindra memutuskan menggantikan Affiati dengan Ruri Tri Lesmana. Affiati tak serta merta langsung menerima dan melawan putusan Partai Gerindra. Selama berbulan-bulan Affiati mencoba mencari tahu penyebab dirinya didepak dari kursi Ketua DPRD.

“Beberapa bulan kemarin sudah banyak yang menanyakan dan menunggu-nunggu soal klarifikasi saya terkait pergeseran ketua DPRD. Intinya, kemarin sampai sekarang saya mencoba mencari jalan damai untuk bisa menyelesaikan secara internal,” kata Affiati kepada awak media di kantor DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (11/20/2021).

Affiati mengaku tak kunjung mendapatkan kejelasan dari partainya. Ia pun memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Affiati mengaku gugatan yang dilayangkan ke pengadilan itu bukan karena ingin mempertahankan jabatannya.

“Kalau menggugat karena jabatan tentu tidak. Yang saya ingin gugat itu prosesnya (pergantian ketua DPRD). Prosesnya tidak ada klarifikasi ke saya. Kalau saja prosesnya dilakukan melalui tabayun, mungkin saya bisa paham,” kata Affiati.

Sementara itu, kuasa hukum Affiati, Bayu Kresna Adiyaksa mengatakan langkah hukum yang dilakukannya itu karena SK Partai Gerindra yang memutuskan untuk makukan pergantian tak memenuhi unsur demokrasi, tak transparan dan diskriminasi. Selama ini, dikatakan Bayu, Affiati tak pernah mendapatkan ruang untuk mengklarifikasi atau dipanggil Partai Gerindra.

“Kita ajukan gugatan melalui kepanitraan PN Jaksel pada 6 Oktober. Yang kita gugat adalah Dewan Pembina Partai Gerindra, dan kedua DPP Partai Gerindra yang mengeluarkan atau menerbitkan SK tersebut,” kata Bayu.

Bayu menerangkan sejatinya partai harus menjunjung prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Ia menilai Partai Gerindra telah melanggar UU Partai Politik.

“Kemudian alasan kedua adalah SK itu cacat formil dan materil. Kecacatan itu ada beberapa hal. Tidak terdapat satupun norma baik dalam UU, PP, maupun AD/ART Partai Gerindra terkait kewenangan DPP untuk melakukan pergantian jabatan pimpinan atau ketua DPRD,” kata Bayu.

“Sehingga jelas tindakan DPP Partai Gerindra ini merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum. Seandainya ada, harus melalui usulan DPC dan fraksi, faktanya tidak ada,” kata Bayu menambahkan.

Bayi juga mengatakan pergantian Affiati sebagai Ketua DPRD itu tak berdasarkan kinerja. Sebab, tak ada laporan kinerja yang dipaparkan Partai Gerindra. Ia juga meminta agar proses pergantian ini ditunda sebelum ada putusan dari pengadilan.

“Proses SK ini demi hukum haruslah berhenti. Dan, sampai menunggu ada putusan pengadilan yang mengikat,” ucap Bayu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Fitria Pamungkaswati mengaku telah menerima surat dari Affiati terkait pemberian kuasa dan gugatan hukum. Fitria mengaku DPRD Kota Cirebon telah berkonsultasi dengan biro hukum Provinsi Jabar terkait persoalan itu.

“Sehingga kami tunda (proses pergantian Ketua DPRD) sampai dengan inkrah. Kita juga akan berkirim surat ke PN Jaksel untuk menanyakan langsung. Kalau memang betul ada gugatan, kami hentikan,” kata Fitria.

Fitria mengatakan penundaan proses pergantian Ketua DPRD itu sebagai upaya untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari. “Provinsi juga tidak mau kalau ini nanti bermasalah. Kita tunggu prosesnya,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

“Sampai saat ini masih sebagai ketua DPRD. Hak-haknya masih melekat,” kata Fitria menambahkan. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News