Next Post

Dinkes Kabupaten Cirebon Jelaskan Alasan Tarif Pelayanan Puskesmas Naik

20220105_Puskesmas Cirebon

CIREBON – Tarif pelayanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, resmi naik pada awal tahun ini.

Sebelumnya, tarif pelayanan puskesmas di Kabupaten Cirebon Rp 4 ribu, kini menjadi Rp 10 ribu.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon Edi Susanto mengatakan, tarif pelayanan puskesmas berlaku bagi masyarakat yang tak memiliki KIS atau BPJS. Bagi peserta BPJS tetap tak dikenakan tarif.

“Ini pun ketika berkunjung ke puskesmas saja,” kata Edi di Cirebon, Rabu (5/1/2022)

Edi menjelaskan, kenaikan tarif pelayanan puskesmas telah diputuskan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 157/2021. Kenaikan tarif berlaku sejak Senin (3/1/2022) kemarin.

“Kenaikan Rp 10 ribu wajar, karena sesuai dengan ability to pay (ATP) atau kemampuan seseorang untuk membayar jasa pelayanan yang diterimanya berdasarkan penghasilan yang dianggap ideal dan willingness to pay (WTP),” kata Edi.

Edi mengatakan hasil kajian soal kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pelayanan kesehatan, mendapati nominal Rp 36 ribu.

Pihaknya memberikan subsidi untuk pelayanan kesehatan. Sehingga, diputuskan menjadi Rp 10 ribu. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News