CIREBON – Kota Cirebon, Jawa Barat, saat ini masuk dalam kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon pun menambah kuota pelayanan untuk masyarakat.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan menjelaskan, pihaknya hanya menerima pelayanan untuk 50 warga per harinya saat PPKM level 4. “Sekarang kita kembali melayani 150 orang per hari. Ya pelayanan normal kembali,” kata Atang, Selasa (21/9/2021).
Mengenai ketersedian blangko, Atang mengaku, blangko KTP elektronik masih aman hingga akhir 2021. “Blangko yang tersedia saat ini sebanyak 11.678 keping. Dalam sehari kita mampu mencetak 200 keping KTP elektronik,” kata Atang.
Atang mengatakan, selama pandemi COVID-19 pihaknya hanya mengandalkan pelayanan online. Ia menjamin pelayanan di Disdukcapil bisa dilayani dalam sehari, baik untuk pelayanan perbaikan data kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, akta kelahiran maupun akta kematian.
“Masyarakat yang ingin prosesnya cepat silakan datang ke Disdukcapil, tapi kalau sudah mengajukan ke kecamatan, sabar menunggu sampai data kependudukan selesai dicetak,” kata Atang.
Sementara itu, lanjut Atang, untuk pelayanan online bisa langsung melakukan pengambilan nomor antrean melalui nomor ponsel 0812-1333-1862. Masyarakat bisa langsung mendatangi Disdukcapil setelah mendapat respons dari operator.
“Pelayanan melalui online ini untuk mengurangi antrean di kantor. Kalau untuk akta kelahiran dan kematian berkasnya kita bisa kirim ke email pemohon, jadi bisa mencetak sendiri,” ucap Atang.(*)