Next Post

Dua Pengelola Galian C Ilegal di Kota Cirebon Diproses Hukum

20190810-Galian C Polres Cirebon Juan

 

CIREBON –

Dua pengelola galian C ilegal di Kota Cirebon harus menjalani proses hukum setelah terbukti melakukan aktivitas menambang pasir tanpa izin pihak berwenang di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Padahal, instansi terkait sebelumnya telah memberikan sosialisasi hingga teguran keras terhadap penambang tersebut. Namun, aktivitas Galian C ilegal tetap dilakukan. Akibatnya, WS, dan MA dijerat Pasal 158 No 4/2009 tentang pertambangan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pelaku WS dan MA melakukan kerjasama kegiatan usaha pertambangan dan penjualan komoditas tambang berupa pasir dan tanah urugan tanpa dilengkapi izin.

“Ketika dimintai dokumen berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yang bersangkutan mengaku tidak memilikinya,” katanya, Sabtu (10/08/2019).

Akibatnya, petugas mengamankan kedua pengelola Galian C tersebut, berikut barang bukti dua unit ekskavator yang kerap digunakan untuk menambang pasir. “Kami mengamankan WS selaku pengelola kegiatan penambangan dan MA selaku pemilik lahan,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, kedua tersangka dikenakan wajib lapor sementara pihaknya masih melakukan proses pemberkasan. “Tersangka belum dilakukan penahanan, untuk sementara dikenakan wajib lapor. Penahanan, menunggu perkembangan,” ungkapnya. (Juan)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News