Next Post

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Indramayu Akan Direkomendasikan ke KASN

nurhadi==

INDRAMAYU –

Bawaslu Kabupaten Indramayu melakukan penelusuran dugaan pelanggaran Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Indramayu yang diduga memberikan dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati pada Pilkada Indramayu 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran ASN yang bersumber dari informasi awal pada pemberitaan media online tanggal 19 Agustus 2020. Usai menemukan dugaan pelanggaran itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran sesuai pasal 5 ayat (3) hurup b dan pasal 12 ayat (1) Perbawaslu Nomor; 14/2017 tentang Penanganan Laporan Palanggaran Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam penelusuran itu ada waktu selama 7 hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran yang kemudian dijadikan temuan.

“Begitu mendapatkan informasi dari media online adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN di Indramayu kami langsung melakukan penelusuran. Dalam penelusuran itu sesuai Perbawaslu Nomor: 14/2017 kami memiliki waktu selama 7 hari yakni sejak tanggal 19 hingga 25 Agustus 2020,” kata dia didampingi Kordiv Penindakan Pelanggaran, Tarjono, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Supriyadi, Kordiv Organisasi dan SDM, Nurhayati dalam siaran persnya di ruang Media Center Bawaslu Indramayu, Rabu (25/08/2020).

Dalam melakukan proses penelusuran selama 7 hari itu, pihaknya dibantu oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Indramayu tertanggal 19 – 25 Agustus 2020 diantaranya melakukan penelusuran analisa ketentuan peraturan perundang-undangan terkait netralitas PNS/ASN dan pegawai Non PNS sebelum masa kampanye, melakukan penggalian informasi keterangan pihak-pihak terkait dan pengumpulan bukti-bukti terkait serta konsultasi dan koordinasi pada instansi terkait.

“Bawaslu Kabupaten Indramayu memutuskan informasi awal dugaan pelanggaran tersebut untuk dijadikan temuan dan deregistrasi temuan tersebut pada tanggal 25 Agustus 2020,” beber Nurhadi.

Dugaan pelanggaran tersebut, sambungnya selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran dengan waktu 3 + 2 hari sebagaimana pasal 18 Perbawaslu Nomor: 14/2017 yaitu melakukan kajian, meminta keterangan tambahan dan pengumpulan bukti-bukti lain untuk memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 Perbawaslu Nomor: 14/2017.
“Tindaklanjut penanganan dugaan pelanggaran hasil pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN tersebut pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan didasarkan pada pasal 3, pasal 4 dan pasal 7 Perbawaslu Nomor; 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, anggota TNI/Polri,” tandasnya.

Sementara itu, Kordiv. Penindakan Pelanggaran, Tarjono menambahkan karena yang diduga melakukan pelanggaran itu selain ASN juga ada pegawai Non PNS dan mereka dibawah naungan BKKBN Provinsi Jawa Barat maka pihaknya langsung melakukan koordinasi ke BKKBN Jabar. Dari hasil koordinasi itu diketahui jika mereka bukan tenaga kontrak melainkan tenaga relawan yang ada ikatan kerja dengan BKKBN.

“Berdasarkan pleno Bawaslu Indramayu penelusuran itu dijadikan temuan dugaan pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sebagai penanganan pelanggaran, prosesnya selama 5 hari kerja. Intinya, karena belum masuk wilayah kampanye maka didasarkan pada ketentuan apakah masuk dalam katagori pelanggaran pasal 11 huruf C, PP Nomor: 42/2009 tentang Kode Etik ASN atau tidak,” tambahnya.

Menurutnya, hal yang dilanggar yaitu pasal 4 ayat 1 dan ayat 15 poin B, PP Nomor: 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP itu disebutkan, bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan, himbauan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Setelah proses 5 hari nanti, kata dia, hasil temuan dugaan pelanggaran netralitas PNS/ASN akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Pro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News