Next Post

FSPMI Cirebon Raya Tuntut Kenaikan UMK dan Pencabutan UU Cipta Kerja

IMG_20211026_Demo Buruh Cirebon Raya

CIREBON – Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya berunjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (26/10/2021).

Selain menuntut soal kenaikan upah 2022, para buruh juga mendesak dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sekjen FSPMI Cirebon Raya Moh Machbub mengatakan unjuk rasa serentak dilakukan di seluruh daerah. FSPMI membawa beberapa tuntutan, 2 di antaranya soal kenaikan upah dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Upah merupakan hal krusial yang menjadi kekuatan buruh.

FSPMI mendorong agar pemerintah menetapkan kenaikan upah sesuai dengan hasil survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL). FSPMI mengaku telah mensurvei KHL di tiga pasar. Hasilnya, dikatakan Machbub, upah buruh di Cirebon harusnya naik 10 persen dibandingkan tahun ini.

“Kita dapatkan angka sekitar Rp 3 juta. Kalau UMK naik, tentunya berimbas pada pertumbuhan ekonomi daerah. Kalau tidak, ya otomatis ekonomi juga tidak tumbuh,” kata Machbub saat beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon usai unjuk rasa, Selasa (26/10/2021).

“Kita meminta agar kenaikan upah pada tahun 2022 adalah minimal 10 persen. Ini sebagai jaring pengaman agar kehidupan buruh atau pekerja dapat terpenuhi,” kata Machbub menambahkan.

Lebih lanjut, Machbub juga menerangkan tentang kerugian yang dialami buruh dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Machbub mengatakan UU tersebut adalah menurunnya upah minimum 2022. Padahal setiap tahunnya kebutuhan buruh atau pekerja semakin meningkat.

“Kita juga menuntut agar diberlakukannya UMSK. Kemudian, perjanjian kerja bersama tanpa Omnibus Law,” kata Machbub.

Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku memahami kondisi buruh yang tengah berjuang demi mendapatkan kesejahteraan. Agus menanggapi tentang tuntutan buruh yang berkaitan dengan kenaikan upah.

“Untuk upah minimum kota (UMK) ini perlu kita tindak lanjuti. Nanti Disnaker akan bahas dengan Depeko (Dewan Pengupahan Kota). Usulannya adalah berdasarkan KHL, selain daripada inflasi,” kata Agus.

“Kemudian, terkait dengan hal-hal yang menyangkut kewenangan pusat. Kita bisa lakukan bersama-sama untuk menyambungkan aspirasi ini ke pusat. Tentu secara formal. Seperti tahun lalu,” kata Agus menambahkan.(*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News