Next Post

Gabungan Organisasi Nelayan Nusantara Tolak Tarif Baru PNBP

nelayan=GONN

INDRAMAYU –

Gabungan Organisasi Nelayan Nusantara (GONN) yang terdiri dari unsur organisasi kenelayanan yang berada di tanah air seperti SNT, PPNSI, HNSI, SNNU, Yamitra dan lainnya bersepakat menolak Keputusan menteri Kelautan dan Perikanan nomor 86 2021 dan peraturan pemerintah (PP) 85 2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Penolakan tersebut didasari atas kondisi usaha yanag sedang lesu (slowdown). Sejak pandemi COVID-19, para pelaku usaha tangkap ikan dan nelayan di tanah air merasakan kondisi yang sulit.

Harga ikan turun tajam sampai 30% dan harga-harga perbekalan nelayan naik sampai 20%. Sudah hampir 2 tahun para pelaku usaha bertahan dengan kondisi tersebut.

Bukannya mendapat dukungan dan perhatian dari pemerintah malah sebaliknya pemerintah mengeluarkan Kepmen KP 86 tahun 2021 dan PP 85 tahun 2021 yang menaikkan tarif PNBP bagi kapal tangkap ikan.

Sebagai perbandingan, salah satu kapal nelayan di karangsong yang berukuran 139 GT barusan mengajukan perpanjangan SIPI di bulan September 2021. Pada tahun sebelumnya membayar PNBP sebesar Rp 124.234.725,00 , namun tahun ini harus membayar Rp 201.444.360,00

Ketua GONN yg sekaligus juga ketua SNT (Serikat Nelayan Tradisional), Kajidin menyampaikan menolak kenaikan tarif baru PHP PNBP.

“Nelayan kita bisa bertahan hidup di masa pandemi separti sekarang saja sudah bagus, belum lagi menghadapi perubahan alam yg berdampak pada lambat nya kita untuk mencari ikan di laut butuh waktu berbulan-bulan bahkan ada yg sampai 9 bulan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh ketua PPNSI, Robani Hendra Permana. Ia mengeluhkan atas sikap pemerintah yang dinilai tidak tepat menaikkan PNBP di tengah kondisi usaha yang sedang lesu. Hasil tangkap ikan dan harga ikan sedang turun pelaku usaha dipaksa untuk membayar PNBP lebih tinggi.

“Pemerintah seharusnya lebih fokus pada sisi hilir perikanan, mendorong tumbuhnya sentra-sentra pengolahan produk perikanan yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru dan memberikan nilai tambah (added value) bagi perikanan di Indonesia,” ujarnya.

Oleh karenanya, GONN meminta kepada pemerintah untuk membatalkan berlakunya Kepmen86 2021 dan PP85 2021 tersebut demi menjaga keberlangsungan usaha para nelayan di tanah air.

Ketua HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Indramayu , Dedi Aryanto mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya sepakat untuk menolak kebijakan yang tidak pro pada nelayan ini. Sektor lain seperti pariwisata, pertanian, dan lainnya mendapat subsidi dan relaksasi dari pemerintah, nelayan malah di bebani dengan kenaikan PHP PNBP ini.

“Nelayan tidak disubsidi juga tidak masalah, yang penting batalkan kenaikan pungutan ini,” kata dia.

H Fauzan Adzim, Sekjen SNNU (Serikat Nelayan Nahdatul Ulama) Jawa Barat berpendapat, seharusnya pemerintah banyak memberikan solusi bagaimana mensetabilkan harga ikan, membangun pusat pengelolaan hasil tangkap di masing masing pelabuhan, membenahi minimnya sarana pelabuhan sehingga banyaknya ikan hasil tangkap dapat terserap dan pada akhirnya harga ikan lebih stabil. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News