Next Post

Hakim Tanyakan ke Saksi soal Dugaan Penggelapan Uang PT Indocertes

IMG-20220318-WA0036

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan  Militer II-08 Jakarta mencecar Atet Handiyana soal tuduhan penggelapan uang PT Indocertes .

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Atet Handiyana menceritakan kronologis dugaan penyekapan oleh Lettu Chb HS yang bermula dari pemberian uang senilai Rp 41 miliar dari Krisnawati yang merupakan mantan Direktur Utama PT Indocertes kepadanya.

“Apa iya uang sebesar Rp 41 miliar diserahkan kepada orang bahkan disampaikan bahwa silahkan uang itu dipakai untuk beli apa. Itu yang jadi pertanyaan buat saya,” kata Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka dalam persidangan di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.

Hakim juga mempertanyakan mengenai kejanggalan penyerahan uang tunai dalam jumlah besar tersebut tanpa adanya bukti seperti kwitansi ataupun saksi seperti yang diungkapkan Atet Handiyana dalam persidangan.

Mengenai hal tersebut, Atet mengatakan bahwa dirinya pernah bertanya kepada Krisnawati mengenai maksud dari pemberian uang Rp 41 miliar.

“Saya mempertanyakan ke beliau, Bu ini uang apa? Uang perusahaan, uang pribadi atau uang apa. Udah kamu pakai aja,” ujar Atet menirukan perkataan Krisnawati.

Atet mengatakan uang Rp 41 miliar itu diberikan melalui dua kali penyerahan yaitu pada bulan Juli 2021 sebesar Rp10 miliar dan kedua pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp 31 miliar.

Penyerahan uang itu tak lama setelah ia diangkat menjadi Direktur Utama PT Indocertes yang baru menggantikan Krisnawati. Atet mengatakan dalam persidangan bahwa uang tersebut sempat digunakan untuk membeli sejumlah aset seperti rumah dan mobil.

Hingga akhirnya terjadi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet dan istri di Hotel Margo pada 25-27 Agustus 2021 yang menyeret Lettu Chb HS sebagai terdakwa.

Terdakwa Lettu Chb HS sendiri menyangkal keterangan Atet Handiyana yang menyebut dirinya melakukan penyekapan, pengancaman dengan senjata api hingga penganiayaan seperti yang diungkapkan saksi Atet dalam sidang.

“Saya tidak pernah bawa senjata. Saya hanya masuk kamar (Atet) satu kali pada tanggal 26.
Selama saya berbicara dengan saksi saya tidak pernah menggunakan nada keras. Tidak pernah mengancam,” ujar Lettu Chb HS.

Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Selasa (22/3).

Sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 dalam sidang pada Kamis (21/1).

Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, melainkan ada beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.

Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News