Next Post

Hari Anak Nasional 2021: Hentikan Kekerasan Seksual Anak dan Perkawinan Anak

IMG-20210723-WA0042

 

KEKERASAN terhadap anak dan perkawinan anak masih menjadi persoalan yang memprihatinkan. Sementara ketika terjadi kekerasan dan perkawinan anak, yang rentan mengalami diskriminasi adalah anak perempuan.

Anak perempuan masih dianggap sebagai asset orang tua, sehingga orang tua cenderung dominan untuk mengatur semua persoalan dan kebutuhan anak perempuan. sehingga ketika orang tua mengalami kesulitan ekonomi, maka anak perempuan dikawinkan diusia anak, dengan alasan akan mengurangi beban orang tua.

Anak perempuan juga dianggap sebagai aib keluarga ketika mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), dengan alasan untuk menyelamatkan nama baik keluarga, anak perempuan mau tidak mau dinikahkan diusia anak. Dan ketika anak perempuan menjadi korban kekerasan seksual, anak perempuan sebagai korban lebih cenderung disalahkan karena dianggap tidak bisa menjaga dirinya dengan baik.

Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada1 januari -19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kesus kekerasan seksual. Sedangkan data perkawinan anak dari Survey Sosial Ekonomi Nasional ( SUSENAS) 2018 BPS tercatat angka perkawinan anak diIndonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,3 juta kejadian.

Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21 % dari total jumlah anak, artinya sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontrak dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah saat usia anak. ( data kemenppa.go.id, 2020).

Sedangkan angka kekerasan anak diJawa Barat pada tahun 2018 mencapai 819 kasus ( (data SIMFONI KPPA), Data Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat, rekapitulasi jumlah pernikahan dibawah usia 19 tahun berjumlah 9.821 kasus.

Data diatas belum mencerminkan fakta yang sesungguhnya, karena tidak semua korban dan pihak yang melihat adanya kekerasan terhadap anak dan perkawinan anak akan melaporkan kepada kepolisian atau kepada lembaga perlindungan anak.

Rendahnya kesadaran korban dan masyarakat untuk melaporkan adanya tindak kekerasan, disebabkan oleh adanya anggapan bahwa melaporkan tindak kekerasan adalah sikap membuka aib keluarga dan aib pemerintah desa.

Disamping itu, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar korban, tidak ingin melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya, karena pelakunya adalah keluarga terdekat. Juga belum terciptanya ruang yang aman untuk melindungi korban, keluarga atau saksi korban ketika melapor.

Disamping itu, masyarakat masih beranggapan bahwa peran lembaga penegak hukum, lembaga layanan hukum, dan lembaga dampingan masih belum sepenuhnya memberikan pelayanan dan perlindungan yang ramah terhadap korban.

Padahal dalam undang-undang perlindungan anak no.35 tahun 2014 ( perubahan atas UU Perlindungan anak no. 23 tahun 2002), bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dari kekerasan dan diskriminasi.

Semoga Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2021 ini, peran negara sepenuhnya hadir untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak sesuai yang tertulis di Undang-undang perlindungan anak.

Biarkan anak-anak bertumbuh dan berkembang tanpa ada diskriminasi dari orang tua dan Negara. Hentikan kekerasan seksual anak dan perkawinan anak, SELAMAT HARI ANAK NASIONAL 2021….!!

Penulis : Darwinih

Sekwil Koalisi perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News