Next Post

Hari Pergerakan Perempuan Indonesia, KPI Jawa Barat: Panjang Umur Perjuangan Perempuan Indonesia

darwinih

Hari ini tepat 93 tahun hari pergerakan perempuan Indonesia. Pada tanggal 22 Desember 1928, sejumlah Organisasi Perempuan dan aktivis Perempuan, membangun Perhimpunan Perempuan dan menggelar Kongres Perempuan. Peristiwa itu menjadi tonggak sejarah pergerakan perempuan, kesadaran pimpinan-pimpinan organisasi perempuan untuk duduk bersama, membahas berbagai persoalan perempuan. Sejumlah agenda dibahas dalam Kongres Perempuan pertama, salah satunya adalah isu Perkawinan Anak & Pentingnya Hukum Perkawinan yang melindungi perempuan dan anak.

Isu perkawinan anak sampai saat ini masih relevan untuk diperjuangkan. Meskipun batas usia minimal perkawinan udah diubah menjadi 19 tahun untuk perempuan dalam pasal 7 UU Perkawinan no.16 tahun 2019. Tapi praktik-praktik perkawinan anak masih terjadi melalui dispensasi perkawinan dan pernikahan sirih. Yang menjadi miris ketika poin pemaksaan perkawinan dalam draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dikeluarkan oleh Baleg DPR RI pada tanggal 30 agustus 2021. Menurutku ini adalah kemunduran pemikiran, negara telah membiarkan pemaksaan perkawinan terus terjadi. Masih segar dalam ingatan saya, ketika awal tahun 2020 kawan-kawan koalisi perempuan Indonesia cabang Kabupaten Indramayu menyelamatkan anak laki-laki & perempuan yang dipaksa menikah oleh orang tuanya karena khawatir mengalami KTD, juga pengalamanku mendampingi penyintas kekerasan seksual yang masih dibawah umur dipaksa menikah dengan pacarnya, untuk menutupi aib keluarga karena pelakunya adalah ayah kandungnya. Banyak tantangan yang kami hadapi, salah satunya belum ada perlindungan hukum bagi korban/penyintas.

Anak perempuan mengalami pemaksaan perkawinan karena dianggap untuk menutupi aib keluarga maupun lingkungannya. Dan juga masih cenderung dijadikan aset bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. Juga persoalan relasi kuasa yang timpang, sehingga anak perempuan tidak ada kuasa atas tubuhnya.

Hingga kini, negara masih mengabaikan perlindungan terhadap anak perempuan. Pergerakan perempuan unk melawan ketimpangan gender juga masih mengalami segregasi, penyebabnya adalah sulitnya konsolidasi gerakan perempuan diparlemen, masih cenderung mendahulukan kepentingan politik elektoral & terkotak-kotaknya ideologi gerakan. Padahal , persoalan kekerasan berbasis gender, Ketimpangan Gender, perubahan iklim, Kemiskinan perempuan dan Kekerasan berbasis gender masih harus diperjuangkan secara bersama-sama. Butuh komitmen, keseriusan, dan gerakan unk menjawab semua tantangan, baik secara individu maupun organisasi harus bergerak bersama untuk saling menguatkan, sampai semua cita-cita untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan tercapai.

Mari kita maknai tanggal 22 Desember, sebagai hari pergerakan perempuan Indonesia…

Selamat Hari Pergerakan perempuan, panjang umur perjuangan…!!!

Penulis: Darwinih
Sekwil Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News