Next Post

Kejari Indramayu Soroti Kasus Pengendalian Narkoba dari Lapas

Ilustrasi. (Andri/IJNews/Ciremaitoday)
Ilustrasi. (Andri/IJNews/Ciremaitoday)

 

INDRAMAYU –

Terhitung sejak Juli 2018 hingga Juli 2019, ada tiga kasus yang cukup menarik perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Salah satunya adalah peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi atau Lapas.

Untuk kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh narapidana Lapas Indramayu hingga melibatkan sipir sudah dalam tahap penuntutan.

“Kita tuntut 18 Tahun dan 20 Tahun,” kata Kepala Kejari Indramayu Abdillah kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Beberapa waktu lalu, Polres Indramayu menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi.

Petugas mengamankan empat orang tersangka, yakni ABM narapidana Lapas Indramayu, SNR, CPT sipir Lapas, dan AR.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu, uang tunai, HP, hingga ATM dan rekening yang nominalnya menyentuh Rp1,7 miliar. Bisnis haram tersebut dikendalikan oleh ABM dari dalam Lapas Indramayu.

Keempat tersangka dijerat atau disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 Tahun. (Nafis)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News