Next Post

Kejari Indramayu Tahan DPO Korupsi Pengadaan Pupuk Bersubsidi

Point Blur_Nov052021_162611

INDRAMAYU –

Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus korupsi pupuk bersubsidi yakni H. Iman Supardi, S.E pada Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015 terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi ± 300 ton.

Bahwa sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan panggilan beberapa kali kepada terpidana namun tidak diindahkan.

Kemudian Tim Kejaksaan Negeri Indramayu terus berupaya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pencarian di kediaman dan ditempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat persembunyian terpidana.

“Setelah dilakukan pencarian, DPO berhasil diamankan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Denny Achmad, Jumat (5/11/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan didampingi keluarganya, kemudian dilakukan pemeriksaan tes kesehatan dan Swab oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, kemudian DPO dibawa ke Lapas Kelas IIB Indramayu untuk dilakukan eksekusi. (IJnews)

Foto: Kejari Indramayu

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News