Next Post

Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi DAK

Ilustrasi Korupsi Koruptor KPK

 

CIREBON –

Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Cirebon. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka adalah HR, seorang PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, SH kontraktor PT Tidar Sejahtera dan, S pengawas lapangan dari CV Duta Cipta.

Status ini ditetapkan, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah mendapatkan bukti-bukti kuat bahwa ketiganya melakukan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 pembangunan Jalan Cipto Mangunkusumo. Ketiganya memiliki peran dan pelanggaran masing-masing dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar.

Kepala Kejari Kota Cirebon, M Syarifuddin mengatakan, sebelum memutuskan status tersangka kepada para pelaku, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan uji laboratorium. “Dari hasil uji laboratorium oleh ahli, didapati bahwa pembangunan Jl. Cipto Mangunkusumo tidak sesuai dengan speknya,” katanya, Senin (22/7/2019).

Ia menjelaskan, dari hasil pekerjaan proyek jalan itu terdapat kekurangan kualitas dan kuantitas. Ketiga tersangka pun mengakui perbuatannya. “Penyelewengan dana oleh ketiga tersangka pada kasus ini bersifat sinergis. SH sebagai kontraktor tidak melakukan uji sampel sebelum melaksanakan pekerjaan,” jelasnya.

“Hal ini bahkan sudah diakui SH selaku Direktur PT Tidar Sejahtera. S selaku pengawas pun, diduga lalai melaksanakan tugasnya sebagai pengawas hingga mengakibatkan kualitas dan kuantitas pekerjaan turun. Sementara HR diduga telah melakukan pembiaran dengan kewenangannya,” terangnya.

Syarifuddin menambahkan, dari nilai kerugian Negara sejauh ini sudah ada pengembalian uang sebagai barang bukti sebesar Rp215 juta. Sementara, pihaknya memastikan dalam proyek ini pencairan telah dilakukan 100% atau senilai lebih dari Rp10 miliar.

“Dalam uji materil ini ada kekurangan bahan material (aspek kuantitas) senilai sekitar Rp2,3 miliar dan kualitas hasil pekerjaan senilai Rp300 juta. Pengembalian uang, hanya akan meringankan hukuman para tersangka,” pungkasnya. (Juan)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News