Next Post

Kejari Kuningan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba dan Miras

09072019-Barang Bukti Narkoba Kejari Kuningan (1)

 

KUNINGAN –

Kejari Kabupaten Kuningan memusnahkan ribuan barang bukti narkoba baik obat terlarang, sabu-sabu, ganja, daun gorila hingga minuman keras yang total senilai Rp28.860.500, termasuk beberapa buah handphone, Selasa (9/7/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara. Jumlah obat terlarang seperti Dextromethorpan 3.486 butir, Tramadol 1.441 butir, Hexymer 140 butir, Trihexyphenidyl 600 butir, sabu-sabu 4,6685 gram, ganja, 210,3486 gram, daun gorilla 17 linting, dan 32 botol miras.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, L Tedjo Sunarno menuturkan, adanya pemusnahan barang bukti menjadi pertanda, bahwa ada langkah dan penindakan atas sumber-sumber kemaksiatan serta penyakit masyarakat. Sekaligus juga akan memberikan motivasi untuk secara terus menerus melakukan pencegahan, agar Kabupaten Kuningan bebas dari peredaran minuman keras serta kejahatan lainnya.

“Penyelamatan moral masyarakat adalah tujuan utama dari sebuah proteksi, pengawasan, dan pengendalian suatu komoditas perdagangan. Apakah itu komoditas yang memicu konsumerisme maupun yang mengakibatkan menurunnya kualitas kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Misalnya saja seperti kesehatan dan produktivitas masyarakat lanjutnya, minuman keras atau beralkohol adalah salah satu komoditas perdagangan yang tingkat peredaran cukup tinggi dan tidak terkendali. Sehingga penggunaannya seringkali menimbulkan dampak serius terhadap kondusifitas kantibmas, dan perkembangan aklaq terutama di kalangan generasi muda yang seringkali mengkonsumsi minuman keras.

Senada dengan Kajari, Bupati Kuningan H Acep Purnama sangat berterimakasih, kepada seluruh masyarakat dan jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan yang terus melaksanakan tindakan pencegahan dan pemusnahan terhadap benda-benda terlarang tersebut.

“Kegiatan pada hari ini merupakan bukti, bahwa pemerintah dengan dukungan organisasi dan lembaga kemasyarakatan konsisten untuk terus berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan. Tentunya yang berpotensi merusak ahklak dan menimbulkan dekadensi moral, khususnya di kalangan generasi muda,” singkatnya. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News