Next Post

Kepala BKPSDM Indramayu: ASN Wajib Jaga Netralitas

asn-2
INDRAMAYU –
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu Drs. H. Wahidin, M.M., M.Pd. mengatakan, netralitas merupakan salah satu asas dalam manajemen ASN harus dipedomani dan dilaksanakan oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
(Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014).
 
Asas Netralitas, menuntut ASN bersikap profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politik.
Menurut Wahidin, untuk menjaga netralitas tersebut, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. ASN juga dilarang terlibat dalam politik praktis.
 
Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Kab. Indramayu Drs. H. Wahidin, M.Pd pada saat diskusi panel dengan tema: “Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2020” bersama Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Dr. Muhammad Imannudin, S.H., M.Si., Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia, S.I.P., S.H., serta Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi.
Wahidin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf C, untuk menjaga netralitas ASN, imbuhnya, ASN wajib menaati aturan larangan selama Pemilu, diantaranya ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
 
Selain itu, jelas Wahidin, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.
 
Wahidin menegaskan kembali, pihaknya telah melakukan pembinaan maupun sosialisasi agar ASN netral dalam pilkada. Meski demikian, saat pilkada 2020 lalu memang masih ada beberapa ASN yang kedapatan melakukan pelanggaran dan sudah diproses sesuai rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
 
Hal yang sama juga dikatakan H. Yusuf Kurnia, S.IP., S.H. Perwakilan Bawaslu Jawa Barat. Menurutnya berdasarkan catatan hasil penanganan pelanggaran netralitas ASN pada tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Indramayu menempati peringkat ke-3 dalam jumlah pelanggaran ASN. Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan meliputi pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana dan pelanggaran lainnya.
“Untuk di Jawa Barat, pelaku pelanggaran paling banyak adalah guru/pengawas, disusul camat/sekmat,” ungkapnya.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, juga membenarkan kalau ASN paling banyak melakukan pelanggaran adalah guru. Mereka ada yang ketahuan ikut kampanye, ada yang kampanye melalui medsos, hingga hadir langsung di acara kampanye dan melakukan orasi.
 
Sementara Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dr. Muhammad Imannudin, S.H., M.Si mengatakan, berdasarkan hasil monitoring Pilkada 2020 lalu, memang masih banyak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN.
 
Menurutnya, pelanggaran yang masih terjadi hendaknya dijadikan pelajaran agar ASN bisa bersikap profesional dan netral. “Pembinaan harus terus dilakukan, dan perlu adanya perbaikan aturan untuk menutup celah pelanggaran,” tegas Iman. (IJnews)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News