Next Post

Komisi I DPR RI Imbau Masyarakat tak Terjebak Pinjaman Online

20190813-Komisi I DPR RI Fintech Juan

CIREBON

Di era serba digital saat ini, pemenuhan kebutuhan manusia menjadi serba cepat dan praktis. Berkat teknologi komunikasi dan jaringan internet, hampir seluruh kebutuhan dapat dipenuhi dengan satu perangkat yakni smartphone.

Mulai dari kebutuhan rumah tangga, pakaian, makanan, transportasi,  bisnis, dan lain-lain, pengguna hanya cukup mengunduh aplikasi tertentu dan kebutuhan pun terwujud. Belakangan, masyarakat tengah menggandrungi salah satu aplikasi penyedia pinjaman online atau fintech.

Tentu, dengan syarat yang mudah pencairan dana pun dapat dilakukan dengan cepat. Namun, dibalik kemudahan itu ada risiko yang kerap terabaikan oleh pengguna  yakni pembayaran tidak lancar hingga cara penagihan yang dinilai diluar batas. Terlebih, tidak semua aplikasi penyedia pinjaman online itu telah memiliki izin resmi dari yang berwajib.

Agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap pinjaman sejenis, anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno meminta masyarakat tidak terjebak pinjaman online karena walaupun dibutuhkan tetapi pengguna atau masyarakat harus memahami aturan mainnya yang kerap diabaikan.

“Pinjaman online bisa akan menjadi baik, akan tetapi sebaliknya bisa menyulitkan masyarakat karena dengan sistem yang tidak sesuai dengan perbankan,” katanya, Selasa (13/8/2019).

Ia menyebutkan, pinjaman online seperti buah simalakama. “Di satu sisi membantu tapi di sisi lainnya haru berhati-hati,” ujarnya 

Jika masyarakat tengah dilanda kesulitan keuangan dan hendak meminjam uang, ia menyarankan melakukan pinjaman pada lembaga keuangan yang terpercaya. 

Namun, ia kembali mengingatkan masyarakat lebih baik mengakses pinjaman untuk usaha atau bisnis daripada untuk keperluan pribadi.

“Sekarang kan banyak lembaga-lembaga keuangan yang sudah jelas izinnya, kredibel perusahaannya, apalagi kita meminjam uang untuk membuka usaha atau UMKM itu lebih baik lagi,” tuturnya.

Ia mengaku, banyak menerima laporan masyarakat yang resah akibat bermasalah dengan pinjaman online. “Memanfaatkan teknologi untuk akses keuangan sah-sah saja, tapi harus dipahami dulu aturan mainnya. Supaya ke depan, masyarakat tidak terlilit hutang yang akhirnya menyulitkan diri sendiri,” pungkasnya. (Juan)

 

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News