Next Post

KPI Jawa Barat Soroti Minimnya Kuota Perempuan di Seleksi Panwascam Indramayu

KPI-2

INDRAMAYU – Koalisi perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat mendorong perempuan baik kader KPI Jawa Barat maupun kader perempuan di lembaga lain untuk mendaftarkan diri sebagai panitia penyelenggara pemilu 2024. Karena selain amanat UUD 45 pada pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan “setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna guna mencapai persamaan dan keadilan,” juga sudah diatur dalam UU Pemilu no. 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu mengatur agar komposisi penyelenggara pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Di Kabupaten Indramayu misalnya, KPI Jawa Barat memantau mulai dari pendaftaran panitia pengawas kecamatan. Dari data pendaftar di Bawaslu Kabupaten Indramayu, jumlah keseluruhan yang mendaftar ada 686 orang, yang terdiri dari jumlah perempuannya sebanyak 174 orang dan laki-laki sebanyak 512 orang. “Secara umum cukup baik, karena ada keterwakilan perempuan. Meskipun di sejumlah Kecamatan tidak mencapai 30 persen pendaftar perempuan,” kata Sekwil Koalisi Perempuan Indonesia Provinsi Jawa Barat, Darwinih, Sabtu (22/10/2022)

Hal lain yang disorot yakni hasil tes tertulis pada pengumuman Bawaslu Kabupaten Indramayu nomor : 041/KP.01/JB-09/10/2022. Dari jumlah total 186 peserta yang lolos 6 besar di masing-masing kecamatan, jumlah perempuannya hanya 31 orang dari 19 Kecamatan, dan malah di 12 kecamatan tidak ada perempuan yang lolos menduduki 6 besar. Padahal di kecamatan tersebut ada perempuan yang mendaftar, bahkan ada jumlahnya lebih dari 4 orang yang mendaftar tapi tidak ada satu orangpun yang lolos tes tertulis, seperti di Kecamatan Pasekan, Lelea, Sukagumiwang, Anjatan, Kertasemaya, dan Cantigi.

“KPI sudah meminta penjelasan soal kuota perempuan ke Bawaslu Kabupaten. Kami juga mempertanyakan, kenapa tidak ada pertimbangan atau langkah yang diambil oleh pengambil kebijakan di Bawaskab terkait afirmasi kuota 30 persen?,” kata dia. Ia menilai, jika merujuk pada Peraturan Bawaslu RI terkait perubahan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilu nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksana Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, bahwa keputusan pada poin ke dua : mengubah pedoman pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan pada bagian 5, huruf F tes tertulis dan tes wawancara, angka 2 tertera “Dalam hal peserta tes lebih dari 2 ( dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan,maka tes tertulis dilakukan dengan cara sistem gugur, artinya peserta yang berhak maju ke tahap tes wawancara hanya berjumlah 6 ( enam) orang. Diubah menjadi” dalam hal peserta tes tertulis lebih dari 2 ( dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan, maka tes tertulis dilakukan dengan cara sistem gugur, artinya peserta yang berhak maju ke tahap tes wawancara hanya berjumlah 6 ( enam ) orang, dengan memperhatikan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Dan dalam poin ketiga dijelaskan, bahwa”dalam hal terdapat nilai yang sama untuk penetapan ranking enam atau dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai yang sama dari peserta yang melebihi kebutuhan enam orang, maka Bawaslu Kabupaten /kota melakukan langkah sebagai berikut : a. Apabila belum ada perempuan yang mencapai keterwakilan 30 persen dalam daftar enam besar, maka penetapan peserta yang ikut tes wawancara adalah peserta perempuan dalam kategori peringkat nilai enam besar. b). Apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas belum terpenuhi, maka selanjutnya dilakukan scoring terhadap pengalaman kepemiluan berdasarkan daftar riwayat hidup peserta tes yang memperoleh nilai yang sama dimaksud.

Panwascam yang lolos tes tulis akan melakukan tes Wawancara oleh Bawaskab Indramayu sampai tanggal 22 Oktober 2022. “Harapan dari Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Komisioner Bawaskab dalam penilaiannya di 19 Kecamatan, penting untuk memperhatikan kuota minimal 30 persen perempuan sesuai keputusan Peraturan Bawaslu RI,” kata dia. Dalam peraturan Bawaslu RI pada poin 22, bahwa dalam menetapkan calon anggota panwaslu kecamatan terpilih berdasarkan rekap nilai tes tertulis dan tes wawancara “Bahwa dalam hal terdapat nilai yang sama untuk penempatan ranking 3 (tiga) atau dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai yang sama dari peserta yang melebihi kebutuhan 3 ( tiga ) orang, maka ; a)apabila belum ada perempuan yang mencapai keterwakilan 30 persen ( tiga puluh persen) dalam daftar tiga besar, maka penetapan peserta adalah peserta perempuan dalam kategori peringkat nilai tiga besar, b) apabila sudah ada keterwakilan perempuan yang mencapai 30 persen ( tiga puluh persen) dalam daftar tiga besar ataupun apabila tidak ada perempuan yang mendapat nilai yang sama dalam menentukan peringkat ketiga atau tidak ada perempuan yang memperoleh nilai yang sama dalam kategori tiga besar, maka pertimbangan selanjutnya dirujukan kepada peserta tes dengan capaian hasil tes tertulis paling tinggi., c) Apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) di atas belum terpenuhi maka pertimbangan selanjutnya dirujukan kepada peserta tes yang memperoleh hasil tes wawancara paling tinggi., d) Apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf (c) di atas belum terpenuhi maka pertimbangan selanjutnya dirujukan kepada daftar riwayat hidup terkait pengalaman kepemiluan.

Semoga ke depan, Bawaslu RI juga mendorong perubahan dalam UU pemilu nomor 22 tahun 2007 mengenai frasa memperhatikan minimal kuota 30 persen perempuan diubah menjadi mewajibkan kuota minimal 30 persen perempuan bagi penyelenggara pemilu baik ditingkat Nasional sampe ke tingkat desa. Sehingga perempuan berpeluang untuk duduk sebagai penyelenggara pada pemilu 2024. Sehingga perempuan dan laki-laki terlibat bersama dalam proses demokrasi yang setara. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News