Next Post

KPU Harus Perbaiki Rekap Suara di Sejumlah TPS

CALEG GERINDRA

KUNINGAN –

Terkait pelaporan tim pemenangan Caleg Gerindra Dapil I Kuningan, Sri Laesari kepada Bawaslu Kuningan akhirnya menghasilkan keputusan baru. Bawaslu Kuningan memerintahkan KPU Kuningan, untuk memperbaiki data perolehan hasil rekapitulasi perolehan suara di sejumlah TPS.

“Bawaslu Kabupaten Kuningan sudah menindaklanjuti laporan dari saudara Roni timses Caleg Sri Laelasari, yang dilaporkan tanggal 6 Mei. Penyelesaian dilakukan dengan penyelesaian pelanggaran administratif acara cepat, yang diatur Perbawaslu nomor 8 tahun 2018,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman saat dikonfirmasi awak media sepulang dari Bandung, Senin (13/5).

Menurutnya, penyelesaian pelanggaran administratif itu melalui sidang acara cepat. Sidang itu menghadirkan pelapor yakni Tim Pemenangan Caleg Gerindra Sri Laelasari, dan terlapor yaitu KPU Kuningan.

“Karena situasional, sidang dilaksanakan di kantor Bawaslu Jawa Barat pada hari Sabtu (11/5) kemarin, yang berlangsung sekitar 3 jam lah dari pukul 15.30 WIB – 19.00 WIB malam. Bawaslu Kabupaten Kuningan hanya melaksanakan prosedur dengan melaksanakan sidang,” terangnya.

Hasil sidang tersebut lanjutnya, yakni memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kuningan untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap data hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Kuningan, yang tercantum dalam DB1 KPU dan perbaikan hasil rekap di TPS 7 Kelurahan Cigadung, TPS 32 Kelurahan Kuningan, TPS 4 Windusengkahan, TPS 15 Kelurahan Cirendang dalam pengisian data di Form C1 salinan atau di Form DAA1 dan Form DA1.

“Putusannya itu tidak memenangkan salah satu pihak, putusannya berbunyi memerintahkan KPU Kabupaten Kuningan memperbaiki hasil administrasi data hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten. Karena berdasarkan keterangan pelapor terjadi kekeliruan di TPS Kelurahan Kuningan, TPS Windusengkahan, TPS Cirendang, dan juga TPS Cigadung Kecamatan Cigugur,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dalam proses sidang itu ada proses sanding data. Sanding data dilakukan dan disaksikan oleh komisioner KPU Jawa Barat, sekaligus oleh Komisioner Bawaslu Jawa Barat.

Saat ditanya apakah hasil suara Caleg Gerindra Sri Laesari akhirnya lebih unggul ketimbang Caleg Gerindra Eka Satria Ramadhan, Ia enggan untuk menanggapinya. Sebab beredar pula informasi, terkait data perolehan hasil suara Caleg Sri Laelasari yang justru lebih unggul ketimbang Caleg Eka Satria Ramadhan.

“Itu tidak bisa diungkap, karena KPU harus melaksanakan perintah memperbaiki, hasilnya ya tanya ke KPU, jangan percaya dulu data-data informasi yang beredar. Perlu saya tegaskan putusan Bawaslu Kabupaten Kuningan itu bisa dikoreksi, diatur juga di Perbawaslu nomor 8 pasal 62, bahwa pelapor maupun terlapor bisa menyampaikan permintaan koreksi atas putusan penyelesaian pelanggaran administratif oleh Bawaslu kabupaten. Paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan, jadi mulai hari ini sampai hari Rabu depan,” sebutnya.

Dia menilai, bahwa putusan Bawaslu ini dapat dikoreksi pula oleh pelapor maupun terlapor jika memang ada kesalahan penerapan hukum.

“Nanti terserah KPU, mau melakukan koreksi atas putusan tersebut sebagai terlapor. Dan alasan permintaan koreksi terhadap putusan penyelesaian pelanggaran administratif pemilu itu, hanya menyangkut adanya kesalahan penerapan hukum,” tandasnya.

Pihaknya sekali lagi mengingatkan, bahwa putusan Bawaslu tidak bersifat mutlak karena dapat dikoreksi kembali.

“Jadi bisa dilakukan koreksi terhadap terlapor yakni KPU, alasannya adalah kesalahan penerapan hukum dalam putusan Bawaslu. Ini masih bisa berproses, putusan Bawaslu ini tidak bisa dikatakan mutlak karena diatur adanya koreksi oleh pelapor maupun terlapor,” imbuhnya.

Pihaknya juga menghimbau, bahwa hasil perolehan suara rekapitulasi tingkat kabupaten baik untuk Pilpres maupun Pileg tidak serta merta menetapkan calon-calon tertentu resmi terpilih, namun masih menunggu proses panjang hingga di tingkat pusat.

“Kalau rekap itu hanya membuat data hasil semua perolehan Pilpres dan Pileg, jangan berasumsi ada penetapan si ini jadi, si itu jadi, tidak mengarah kearah sana dalam rapat pleno baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Jadi tidak ada penetapan si A jadi si B jadi, ini masih berproses panjang dari pleno di tingkat provinsi sampai ke pusat, silahkan tanya ke KPU. Nanti katanya KPU juga menunggu surat dari MK, apakah ada gugatan atau tidak, jadi jangan berbicara calon ini calon itu masuk atau tidak,” pungkasnya. (*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News