Next Post

KPU Kabupaten Kuningan Coret Pemilih Kategori TMS dari DPT

Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi Andri

 

KUNINGAN –

KPU Kabupaten Kuningan memastikan telah mencoret data pemilih kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dari daftar pemilih tetap (DPT).

“Sudah dilakukan pencoretan, dipastikan bahwa orang itu tidak akan mendapat formulir C6 karena dinyatakan TMS,” kata Ketua KPU Kabupaten Kuningan Asep Z Fauzi saat kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).

“Termasuk yang usia di atas 90 tahun jika orangnya sudah meninggal dunia, tapi kalau masih hidup meskipun usia 120 tahun berarti kan panjang umur, ya tetap menjadi pemilih,” tegasnya.

Terkait kelahiran di tanggal yang sama, pihaknya menyebut, hal itu ranahnya ada di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan.

“Soal yang lahir tanggal 1 Juli, 1 Januari, 31 Desember itu mekanisme yang ada di Disdukcapil untuk menerbitkan administrasi kependudukan. Sebab ternyata di lapangan, menurut Disdukcapil banyak orang tua yang ketika mau membuat KTP itu lupa tanggal lahirnya,” katanya.

Dia mencontohkan, kalau misalnya yang diingat hanya tahunnya saja, namun tanggal dan bulan lupa, maka disimpan di tanggal 1 Juli. “Nah makanya jumlahnya banyak 50 ribu lebih, kalau di cek satu-satu rata-rata lanjut usia,” jelas Asep.

“Itu orang-orang ketika mau membuat KTP lupa tanggal dan bulan lahir, hanya ingat tahun saja, kalau misalnya ingat lahir di awal tahun, tapi tanggal dan bulan lupa akhirnya disimpan di 1 Januari, sebaliknya jika ingat lahir hanya pas akhir tahun, maka disimpan di 31 Desember, maka jangan heran jumlahnya banyak,” sebutnya.

Menurutnya, memang secara prosedural hal itu disahkan menurut ketentuan tata cara pengadministrasian atau kependudukan di Disdukcapil. “Tapi yang pasti itu tidak masalah, hanya memang jumlahnya banyak. Artinya, memang banyak orang yang lupa tanggal lahir,” tandasnya.

Disisi lain, pihaknya menjelaskan, ada lima kategori pemilih yang saat ini menjadi temuan Badan Pemenangan (BP) 02 Prabowo-Sandiaga.

“Ada lima kategori pemilih yang menurut temuan BP 02 itu berpotensi bermasalah. Pertama usia di bawah 17 tahun, kedua usia di atas 90 tahun, ketiga yang lahir 1 Januari, lalu 1 Juli dan lahir pada 31 Desember,” terangnya. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News