Next Post

KPUD Indramayu Perpanjang Pendaftaran Calon Petugas KPPS dan Keamanan

Dewi Nurmalasari. (Safaro/IJNews)
Dewi Nurmalasari. (Safaro/IJNews)

 

INDRAMAYU –

KPU Kabupaten Indramayu memperpanjang masa pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Perpanjangan itu karena kuota minimal petugas KPPS dan petugas keamanan di beberapa TPS belum terpenuhi.

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Nurmalasari membenarkan keputusan perpanjangan masa pendaftaran petugas KPPS dan petugas keamanan.

“Jumlah TPS Pemilihan Serentak 2020 di Kabupaten Indramayu sebanyak 3.286 titik dan tiap-tiap TPS akan diisi oleh 7 petugas dan 2 orang petugas keamanan. Total petugas 29.574 orang,” kata Dewi di kantornya, Senin (19/10/2020).

Sesuai tahapan, kata dia, pembentukan KPPS sudah selesai pada tanggal 13 Oktober 2020 kemarin. Hanya saja karena jumlah kuota minimal petugas KPPS dibeberapa PPS belum terpenuhi maka dilakukan masa perpanjangan pendaftaran calon KPPS. Masa perpanjangan pendaftaran dibuka sejak 14 Oktober dan ditutup tanggal 18 Oktober 2020.

Meski waktunya sudah ditutup namun pihaknya belum mengetahui secara pasti sudah terpenuhi apa belum karena masih direkap di masing-masing PPS.

“Kami masih terus menunggu hasil rekap dari masing-masing PPS melalui PPK. Intinya, dengan dilakukannya perpanjangan kami berharap kuotanya bisa terpenuhi. Dan jika belum juga terpenuhi kami akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan,” katanya.

Dikatakan, setelah tahapan penelitian administrasi, selanjutnya akan dilakukan tes wawancara dan yang lolos akan ditetapkan sebagai petugas KPPS. Dewi menyebutkan, karena Pilkada ditengah pendemi COVID-19 maka petugas akan di rapid tes.

“Untuk pelaksanaan rapid tes kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan,” sebutnya.

Menurutnya, kendala dilakukannya perpanjangan waktu pendaftaran secara umum karena faktor usia. Hal itu mengacu pada regulasi baru yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan surat KPU No 476 disebutkan batas usia petugas KPPS antara 20-50 tahun. Sementara kalau dampak dari Pemilu Serentak 2019 sepertinya tidak ada karena dipastikan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 tidak seberat dengan Pemilu Serentak 2019.

“Pada saat Pemilu Serentak 2019 ada 5 surat suara dan bisa saja beban kerjanya sangat berat, kalau sekarang hanya 1 surat suara,” beber dia.

Selain tugasnya lebih ringan pihaknya juga meningkatkan honor petugas. “Peningkatan honorarium KPPS menjadi strategi kami untuk menjadi daya tarik calon KPPS. Honor Ketua sebesar Rp 800 ribu, anggota Rp 700.000 dan petugas keamanan Rp 500.000,” sebut Dewi.

Selanjutnya, kata dia, setelah mereka dinyatakan lolos administrasi, nama-nama mereka akan dipampang di lokasi TPS setempat. Pemasangan nama-nama itu untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Kalau tanpa perpanjangan pemasangan nama dimulai sejak 21-27 Oktober, sementara kalau perpanjangan dimulai sejak 26 Oktober sampai 1 November.

“Saat tanggapan masyarakat kami memberi batas waktu selama 6 hari. Tanpa perpanjangan tanggapan masyarakat dimulai dari tanggal 28 Oktober sampai 2 November. Sementara kalau perpanjangan dimulai sejak tanggal 2 sampai 7 November,” kata Dewi.

Ditambahkan, kalau ada tanggapan masyarakat calon petugas KPPS akan diklarifikasi. Untuk pemgumuman tanggapan klarifiaksi tanggal 3-5 November dan perpanjangan dimulai 8-10 November. (Safaro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News