Next Post

Lima Raperda Resmi Disahkan

raperda

KUNINGAN –

DPRD Kabupaten Kuningan resmi menetapkan lima buah Raperda usulan eksekutif pada rapat paripurna di gedung dewan, Rabu (31/7). Kelima Perda yang disahkan terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Perumda PDAM, Perumda Aneka Usaha, perubahan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Kepemudaan.

Juru Bicara Pansus I DPRD Kuningan, Etik Widiati saat membacakan laporan pembahasan Raperda, menyampaikan, berkenaan dengan hasil pembahasan terhadap ketiga Raperda yakni tentang Penyelenggaraan IMB, Perumda PDAM Tirta Kamuning, dan Perumda Aneka Usaha telah mengambil beberapa kesepakatan untuk penyempurnaan.

“Dari sisi substansi, pansus berpendapat bahwa ketiga Raperda ini sudah cukup lengkap dan komprehensif dalam merumuskan norma-norma hukum maupun nuansa kearifan lokal. Sehingga beberapa isu krusial yang selama ini menjadi perdebatan, sudah diupayakan untuk diberikan ruang pengaturan dalam ketiga buah Raperda ini,” ujarnya.

Bahkan dari sisi sistematika penulisan lanjutnya, ketiga buah Raperda ini sudah disesuaikan dengan undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum acuan dalam setiap penyusunan produk hukum daerah.

“Pansus I terhadap tiga buah Raperda ini setuju untuk disahkan menjadi Perda,” tandasnya.

Sementara Juru Bicara Pansus II DPRD Kuningan, H Maman Wijaya SE menuturkan, terkait dua Raperda yakni Kepemudaan dan perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, merupakan norma dasar dalam memberikan pedoman atau payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Bahkan soal perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sendiri, menjadi dasar untuk mewujudkan struktur kelembagaan yang ideal ramping struktur dan kaya fungsi.

“Sekaligus untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan pembangunan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang baik,” tandasnya.

Pihaknya juga sepakat, agar kedua Raperda yang telah dibahas Pansus II ini dapat segera disahkan menjadi Perda. (Andry)

<div id=”7edccc661418aeb5761dbcdc06ad490c”></div>
<script async src=”https://click.advertnative.com/loading/?handle=2667″ ></script>

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News