INDRAMAYU, – Youth Indramayu Talk menyelenggarakan Diskusi Publik membahas Quo Vadis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu, Kamis (1/9/2022) malam.
Kegiatan yang berlangsung di Slendang Cafe ini diikuti perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah kampus yang ada di Indramayu.Founder Youth Indramayu, Ibrahim SIP MIP menyampaikan, dalam diskusi publik yang diselenggarakan ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya, Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin SH, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra, Syamsul Bahri Siregar SH MH.
Menurutnya, diskusi publik ini berawal dari perhatian Youth Indramayu Talk terhadap rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang dua kali deadlock. Rapat tersebut merupakan agenda persetujuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD tahun 2023 dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2022.
“Dalam dua kali agenda rapat tersebut masih belum ada kata sepakat antara DPRD Kabupaten Indramayu dan bupati Indramayu dalam beberapa poin adalah penyebabnya. Oleh karena itu, menjadi perhatian Youth Indramayu Talk membahas KUA-PPAS dengan tema menakar analisis kebijakan KUA-PPAS APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023,” jelasnya.
Adapun latar belakang digelarnya kegiatan tersebut, kata dia, saat ini tuntutan masyarakat akan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (clean governance) semakin meningkat.
Tuntutan itu membuat pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam berbagai sektor termasuk pengelolaan keuangan yang baik, bersih, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menindaklanjuti tuntutan tersebut, maka pemerintah memandang perlu adanya perubahan dan pembaharuan alat-alat pemerintahan baik struktur maupun infrastrukturnya.
“Mardiasmo, 2002, menjelaskan bahwa dalam upaya untuk mewujudkan good governance maka diperlukan reformasi kelembagaan dan reformasi manajemen publik,” terang dia.
Menurutnya, pengelolaan keuangan sesuai dengan penjelasan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, dimulai dari proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.Berikutnya, dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Bahwa pengelolaan keuangan daerah dimulai dari perencanaan dan penganggaran. Kemudian pelaksanaan dan penatausahaan sampai dengan pertanggungjawabannya antara dokumen RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dengan APBD sangat penting,” ujarnya.Dia menuturkan, hal tersebut diharapkan akan mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik, sehingga akan berdampak pada tujuan pembangunan daerah.
Selain itu, mengingat RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah dalam upaya mewujudkan pelaksanaan daerah, maka penganggaran juga harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan.
“Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan APBD akan mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan yang dijabarkan dalam APBD. Sehingga pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah menjadi sia sia, tidak jelas dan mengakibatkan pemborosan anggaran,” ungkapnya.
Perwakilan mahasiswa BEM se-Indramayu yang hadir ikut menyoroti dinamika yang terjadi antara eksekutif dan legislatif. Bahkan mereka juga mengkritisi program dan kegiatan yang tidak tertuang di dalam RPJMD.