Next Post

Majelis Hakim PN Indramayu Gelar PS Perkara Anak Gugat Pembeli Tanah Warisan

PS

INDRAMAYU,

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas 1.B menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara gugatan jual beli tanah terhadap orang yang telah membeli tanah warisan ayahnya, yakni Suharto Wijaya, Kamis (14/4/2022).

Majelis Hakim PN Indramayu yang menangi gugatan tersebut yakni Ketua Majelis Ade Yusuf  dan Anggota Wimmi D. Simamarta serta Yanuarni serta Panitera turut hadir di lokasi PS. Kemudian hadir juga Kuasa hukum Tergugat Andi Nofrianto., SH, M.Hum beserta Prinsipalnya yaitu Sdr. Darsun, Kuasa Hukum Penggugat Ruslandi.SH  tanpa hadirnya prinsipal Penggugat yaitu Sdr. Aditia, Turut Tergugat 1 dikuasakan kepada  Lurah Wawan serta para saksi sepadan seperti Taryana sebadan sebelah Barat, Darmawi sebelah Utara, Sunaryo sebelah Timur ditambah masyarakat sekitar.

Saat gelar PS, Majelis Hakim PN Indramayu menanyakan tentang objek sengketa mulai dari letak, luas serta batas-batas dari objek yang dimaksud kepada kuasa hukum tergugat dan penggugat.

Kuasa Hukum Tergugat, Andi Nofrianto memaparkan bahwa keterangan penggugat terkait batas-batas, ukuran serta lokasi objek sengketa tidak sesuai dengan fakta di lapangan maupun gugatan.

Saat PS, kata dia, Kuasa Hukum Penggugat, Ruslandi mengatakan bahwa objek sengketa berada di Desa Kedokan Gabus dahulunya dan sekarangpun begitu jelas ini sangat salah ditambah batas yang disebut juga salah. Karena menurut versi mereka, sebelah utara PJKA, selatan Sungai Ciluncat, timur Toto dan barat Daunah.

“Sedangkan versi kita berdasarkan bukti yang ada diperkuat oleh saksi sepadan, sebelah utara itu H. Jaya yang sudah dibeli oleh Darmawi, Selatan tanah irigasi Rancabungur, timur milik H. Yasin dibeli oleh Sunaryo dan Barat itu Taryana. Sementara ukuran sendiri berdasarkan keterangan Ruslandi itu sekitar 2000an meter persegi, sedangkan kami luasnya 6327 meter persegi,” kata Andi usai PS.

Ia juga mengungkapkan bahwa letak desa diakui oleh turut tergugat 1  yang hadir yaitu lurah Kedokan Gabus Sdr. Maman yang mengatakan bahwa objek tersebut berada di Desa Sumbon, Kecamatan Kroya bukan Kedokan Gabus.

Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Ruslandi, menyampaikan hasil dari pelaksanaan PS itu ditemukan adanya fakta lapangan. Artinya, objeknya memang ada dan luasnya sesuai dengan gugatan.

“Ini diakui oleh tergugat dan penggugat, hanya ada selisih perbedaan pada batas-batas dari sawah tersebut. Hanya itu saja sih sedikit,” kata Ruslandi usai PS.

Perkara sengketa tanah ini masih akan dilanjut dengan 2 agenda sidang berikutnya yaitu agenda kesimpulan pada Kamis depan, kemudian dilanjut keputusan. Rencananya, 2 sidang terakhir ini akan dilakukan secara virtual. (safaro)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News