INDRAMAYU –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu menahan NR, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit perumahan rakyat (KPR) Bank BJB Selasa (27/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu Abdillah didampingi Kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu,Firman Setiawan mengatakan NR merupakan tersangka lain yang diduga terlibat dalam korupsi KPR BJB.
“Penangkapan terhadap NR merupakan pengembangan dari keterangan RF,”kata Abdillah. NR ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta.
NR ditengarai bekerjasama dengan RF dalam program KPR BJb yang mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.
Seperti diketahui RF mantan supervisor Bank BJB cabang Karangampel Indramayu divonis 8 tahun penjara do pengadilan tipikor Bandung beberapa waktu lalu.
Dalam dugaan korupsi kredit perumahan BJB tersebut,Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan memanipulasi data dalam KPR.
Tindak pidana korupsi dana KPR ini bermula dari pengaduan nasabah Bank BJB kantor cabang pembantu Karangampel ke DPRD Kabupaten Indramayu pada tahun 2015.
Dari 53 nasabah yang memperoleh pinjaman kredit perumahan tersebut, mereka merasa tertipu dengan modus yang dilakukan tersangka.Pasalnya,ajuan nasabah dengan jumlah rata-rata Rp200 juta,namun dalam prakteknya nasabah hanya menerima Rp80 juta.
Namun, beban angsuran dengan nominal Rp200 juta dibebankan kepada nasabah.”Kerugian atas korupsi dana KPR tersebut mencapai Rp14 miliar,”kata kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu,Firman Setiawan.
Kerugian akibat dugaan korupsi ini berdasarkan audit dari badan pemeriksa keuangan (BPK) RI.Program KPR Bank BJB adalah sebuah produk KPR unggulan dari bank BJB yang diberikan kepada Pegawai Aktif, Anggota TNI / Polri, Profesional, Wiraswasta untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, dan renovasi dengan syarat yang mudah dan ringan.
Keunggulan dari program ini diantaranya Jangka waktu pinjaman lebih panjang,besarnya cicilan sangat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kemampuan nasabah,pelunasan pinjaman dapat dilakukan setiap saat tanpa dibebani biaya pelunasan yang memberatkan,proses cepat dan mudah serta Plafond hingga maksimal Rp2 miliar.
(tomi indra)