Next Post

Mappan Soroti Kualitas Beras Pada Program BPNT

Screenshot_20210822-173115_Chrome

 

INDRAMAYU –
Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Pemerhati Pangan Indonesia ( MAPPAN INDONESIA) Jawa Barat meminta kepada e-warung sebagai penyalur dalam program bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk mematuhi regulasi soal kualitas dan standar beras yang akan diterima oleh kelompok penerima manfaat (KPM).

Kualitas berkaitan dengan Derajat Sosoh, Kadar Air, Kadar Broken Maksimal, Beras Kepala Minimal dll harus sesuai dengan regulasi.

“Semua itu bisa di lihat kasat mata atau dengan alat seperti Mini Greder untuk mengukur Beras Patahan/Broken,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Pemerhati Pangan Indonesia ( MAPPAN INDONESIA) Jawa Barat, Carkaya.

Carkaya menjelaskan, berdasarkan permendag RI nomor 59 tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras ada sejumlah hal yang harus dicermati diantaranya:

Pasal 2
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Beras dalam Kemasan wajib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
Kewajiban pencantuman Label pada Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk jenis  Beras:

PREMIUM, yang merupakan jenis Beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), dan butir patah maksirnal 15% (lima belas persen);
MEDIUM, yang merupakan jenis Beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95% (sembilan puluh lima persen), kadar air maksimal 14% (empat belas persen), dan butir patah maksimal 25% (dua  puluh lima persen); dan
khusus, yang terdiri atas Beras  ketan,  Beras merah,          Beras hitam, dan Beras khusus dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
(1)    Kewajiban mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan  oleh  Pelaku  Usaha yang  merupakan:

Pengemas Beras; atau
Importir Beras.
(1)   Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai:

merek;
jenis Beras, berupa Premium, Medium, atau Khusus, termasuk persentase butir  patah  dan derajat sosoh Beras;
keterangan  campuran dalam hal Beras dicampur dengan varietas Beras lain;
berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram;
tanggal pengemasan; dan
nama  dan alamat Pengemas  Beras atau Importir Beras.

Pasal 10
Kewajiban pencantuman Label dalam Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikecualikan terhadap Beras yang diperdagangkan dan dikemas secara langsung di hadapan Konsumen.

Pasal 13
(1)    Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus telah menyesuaikan pencantuman Label berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(2)    Dalam jangka waktu penyesuaian pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam media selain Label, sepanjang:

keterangan dapat dengan mudah terlihat oleh Konsumen; atau
media yang digunakan tidak mudah rusak, hilang atau terhapus.

“Dari aturan permendag bertujuan untuk melindungi konsumen termasuk KPM BPNT. Jika terjadi KPM BPNT tidak mendapatkan Beras Premium yang legal dan berkualitas, padahal Pagu HETnya Rp. 11.000,-/Kg. Patut di duga ada masalah pada E-Warung sebagai penyalur, TKSK dan Pendamping tidak maksimal bekerja,” kata dia.(IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News