KUNINGAN –
Program pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menjadi salah satu solusi untuk mencegah konflik soal tanah di masyarakat. Bahkan program ini disebut-sebut dapat membantu warga masyarakat yang ingin mendapatkan agunan.
Bupati Kuningan, Acep Purnama saat rapat koordinasi PTSL bersama BPN Kuningan dan puluhan kepala desa, Kamis (16/5/2019), menyampaikan, bahwa program PTSL ini merupakan peluang yang harus dapat dimaksimalkan. Sebab banyak manfaatnya bagi warga masyarakat, salah satunya dijadikan agunan.
“Jadi masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, nanti dapat menjadikan sertifikat itu sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Misalnya bagi pengusaha atau pedagang bisa lebih mudah untuk dijadikan agunan, dan mencegah konflik kepemilikan tanah,” ungkapnya.
Menurutnya, hal menarik dari program PTSL adalah masyarakat selaku pemohon sertifikat diberikan banyak kemudahan dan kejelasan dalam tahapan kegiatannya. Tentunya, hal ini menandakan bahwa pelayanan bidang pertanahan telah menuju ke arah yang positif dan makin meningkat.
“Adanya program ini, kita secara pribadi maupun pemerintah ingin mewariskan sesuatu nilai yang baik. Kondisi ini kiranya, perlu dijadikan salah satu bentuk dorongan pelayanan melalui inovasi dan kemudahan dalam bidang pertanahan yang efektif dan efisien,” terangnya.
Sementara Plt Kepala BPN Kuningan Andi Kadanio Alepuddin menyampaikan, rapat koordinasi dengan kepala desa ini untuk mensosialisasikan pentingnya PTSL. Sehingga target PTSL di Kabupaten Kuningan dapat tercapai dan meningkat dari tahun lalu.
“Program dan metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementrian ATR/BPN, untuk memenuhi kebutuhan atas kepemilikan lahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL,” terangnya.
Dijelaskan Andi, bahwa PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. (Andri)