Next Post

Pangkas Birokrasi Perizinan, Cara Pemkot Cirebon Buka Pintu Investasi

20190830-PJ Sekda Kota Cirebon Anwar Danusi Juan

 

CIREBON –

Investasi dan perizinan adalah dua hal yang saling berkaitan. Kalau perizinan berbelit-belit maka investor pun enggan datang. Proses perizinan semacam ini tidak lama lagi akan ditinggalkan khususnya di Pemerintah Kota Cirebon.

Untuk mewujudkan proses perizinan yang cepat dan efisien Sekretaris Daerah meminta kepada instansi terkait untuk saling bersinergi. Pasalnya, satu perizinan saja akan melibatkan lebih dari satu instansi.

Pj Sekretaeis Daerah Kota Citebon Anwar Danusi mengatakan, proses perizinan di daerahnya harus berjalan cepat, akurat, dan ekonomis. Jika ketiga hal itu bisa diterapkan, maka iklim investasi di kota udang bakal kian kondusif.

“Kita harus tinggalkan paradigma lama, kalau suatu daetah ingin maju maka untuk menarik investor adalah memberikan pelayanan perizinan yang efisien dan cepat,” katanya, Jumat (30/8/2019).

Menurutnya, inovasi ini merupakan implementasi dari penerbitan Peraturan Pemerintah No 24/2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Baru-baru ini telah terbit peraturan pemerintah baru yang mengatur pelayanan perizinan secara terpadu dan terintegrasi,” imbuhnya.

Ia mengaku, selama ini masih ada kendala teknis terkait perizinan di Kota Cirebon ia pun meminta kepada jajarannya untuk berkomitmen memberikan perizinan seefektif mungkin tapi tetap dalam koridor regulasi yang berlaku.

“Silahkan dinas teknis terkait mencari formulasi untuk bisa mempermudah perizinan di Kota Cirebon,” ujarnya.

Sementara, Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon Icip Suryadi menjelaskan, PP No 24 tahun 2018 belum dirinci melalui peraturan yang lebih teknis. Sehingga belum banyak dipahami di daerah.

“Keberadaan OSS tersebut juga meniadakan sejumlah peraturan daerah (perda) yang dibuat Kota Cirebon untuk investasi. Namun Kota Cirebon tetap menerapkan OSS namun saat ini untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sejak akhir 2018 atau sejak diberlakukannya OSS, sudah ada sekitar 700 pemohon yang mengajukan pembuatan NIB,” katanya. (Juan)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News