INDRAMAYU –
Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu Nurhadi, S.Pd memaparkan hasil pengawasan tahapan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
Nurhadi menjelaskan, selama masa kampanye berlangsung per 30 April 2018 terdapat 41 kegiatan kampanye yang diselenggarakan di 23 Kecamatan.
“Dari 41 kegiatan kampanye tersebut, 17 kali kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan, 1 kali kegiatan kampanye di tempat ibadah dan 1 kali kegiatan kampanye di pondok pesantren,” ungkap Nurhadi saat buka puasa bersama media di warung makan Elrika pada Jumat (18/5).
Ketua Panwaslu juga menjelaskan dengan rinci bentuk dan metode kampanye yang dilaksanakan pasangan calon. Dijelaskan, dari beberapa metode kampanye, metode pertemuan tatap muka dan dialog banyak dilakukan oleh pasangan calon, Panwaslu mencatat terdapat 23 Kampanye dilakukan dengan metode pertemuan tatap muka dan dialog, sedang kampanye dengan metode pertemuan terbatas sebanyak 12 kali, dan 6 kali kampanye dalam bentuk lain.
Menghadapi masa kampanye yang bertepatan dengan bulan Ramadhan, sebelumnya Panwaslu bersama Panwascam telah melaksanakan sosialisasi kepada tim sukses (timses) cagub cawagub tentang larangan pesantren dan tempat ibadah dijadikan tempat berkampanye di seluruh pesantren dan tempat ibadah di Kabupaten Indramayu, hal tersebut merupakan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran.
Nurhadi menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus ditaati para paslon dalam berkampanye, ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye di Pilkada 2018.
“Kampanye tanpa pemberitahuan rawan terjadi di bulan Ramadhan, dan ini berpotensi melanggar, oleh karenanya kami lakukan upaya-upaya pencegahan, kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran,” katanya.(tomi indra)