Next Post

Pasangan Muda-mudi yang Bekap Bayi Hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka

23072019_Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Syahroni Andri

 

KUNINGAN –

Dua pelaku pembekap bayi hingga tewas resmi ditetapkan menjadi tersangka. Namun salah satu pelaku belum dilakukan penahanan karena masih menjalani proses perawatan medis setelah melahirkan.

Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni menuturkan, saat ini status kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Kedua pelaku terbukti melakukan upaya menghilangkan nyawa secara bersama-sama.

“Saat ini status kedua pelaku sudah tersangka, karena membekap bayi secara bergantian. Tersangka dua orang ini masih pelajar usianya 17 tahun dan 16 tahun,” tandasnya, Selasa (23/7/2019).

Dia menjelaskan, kedua tersangka masih bersekolah di salah satu SMA yang sama di Kabupaten Kuningan. Sementara pelaku laki-laki sudah dilakukan penahanan, dan pelaku perempuan masih menjalani perawatan medis pasca melahirkan.

“Terhadap ibu bayi karena baru melahirkan masih menjalani proses perawatan medis. Namun setelah sehat kembali, ibu bayi akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai undang-undang yang diterapkan yakni tentang perlindungan anak pasal 80, terkait dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga meninggal. Namun dalam ketentuan itu, disandingkan pula pasal 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Namun terkait dengan penahanan itu, kalau misalnya ada penjamin baik dari orang tua, lembaga, atau yang lainnya maka tersangka bisa juga tidak kita tahan,” terangnya.

Hasil pemeriksaan, pihaknya menyebutkan, tersangka mengaku bahwa saat bayi dilahirkan dengan kondisi masih merah langsung dibekap secara bergantian. Hal itu dilakukan, untuk menutupi suara keras dari tangisan bayi.

“Lalu tersangka laki-laki ini membersihkan lantai beralas plastik dari bercak darah proses persalinan ke kamar mandi, lalu kembali lagi ke kamar. Untuk memastikan bayi tidak bersuara, maka dibawa kedua pelaku keluar rumah, setelah memastikan tidak bersuara akhirnya bayi dimasukan didalam kardus,” ungkapnya.

Usai bayi dimasukan kedalam kardus lanjutnya, pelaku melakukan perencanaan untuk membuang bayi. Akhirnya tersangka laki-laki membawa kerumahnya di Kramatmulya, namun keburu kepergok oleh ayah tiri tersangka laki-laki tersebut.

“Setelah ketemu dengan bapak tirinya, pelaku ini mengaku menemukan bayi yang dibuang. Jadi saat dibawa pulang itu, pelaku bermaksud akan membuangnya tapi keburu ketahuan ayah tirinya,” imbuhnya.

Saat bertemu dengan ayah tiri tersangka masih kata Syahroni, akhirnya tersangka laki-laki menyarankan untuk dilaporkan kepada kepolisian di Polsek Kramatmulya.

“Nah dari situ akhirnya terbongkar kebohongan yang dilakukan tersangka. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak Polsek,” pungkasnya. (Andri)

 

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News