Next Post

PDAM Tirta Kamuning Butuh Suntikan Modal Dasar Rp13 Miliar

24052019-Bupati Kuningan Acep Purnama Andri

 

KUNINGAN –

Pembahasan Raperda terkait perubahan badan hukum PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan menjadi Perumda Air Minum Tirta Kamuning kini mulai dikaji Pansus DPRD Kuningan. Jika Perumda disahkan, maka modal dasar yang dibutuhkan sebesar Rp13 miliar lebih.

“Kalau modal dasar Perumda Air Minum Tirta Kamuning itu sebesar Rp13 miliar lebih. Ini merupakan akumulasi modal yang diperoleh PDAM sejak beroperasi tahun 1988 sampai dengan tahun 2008, yang dijadikan sebagai modal awal pendirian PDAM Tirta Kamuning melalui Perda nomor 15 tahun 2008,” kata Bupati Kuningan, Acep Purnama, Senin (24/6/2019).

Sedangkan modal itu lanjutnya, disetorkan sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp73 miliar lebih. Itu merupakan akumulasi modal yang diperoleh PDAm sampai dengan Desember 2018, termasuk di dalamnya modal dasar saat pendirian PDAM Tirta Kamuning tahun 2008.

“Nantinya, terkait persyaratan khusus maupun persyaratan dalam pengangkatan dewan pengawas Perumda Air Minum, sesuai dengan pedoman yang tertuang dalam PP nomor 54 tahun 2017 bahwa ketentuan teknis mengenai pengangkatan direksi dan dewan pengawas PDAM telah dijabarkan dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu mencakup pula dengan tata kerja dan pola kerja sekretariat dewan pengawas, akan diatur dalam Perbup setelah mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektifitas penyelesaian pekerjaan.

“Semoga dengan berubahnya bentuk badan hukum, mudah-mudahan Perumda Air Minum dapat mengupayakan peningkatan pelayanan melalui kerjasama antara badan usaha swasta dengan BUMD sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah,” harapnya.

Walau demikian, pihaknya mengakui, bahwa pelayanan PDAM pada beberapa wilayah pelayanan tidak dapat berjalan dengan baik, terutama di jam-jam puncak pemakaian.

“Berbagai upaya untuk memberikan pelayanan secara bertahap terus dilakukan oleh PDAM, tentunya melalui kajian permasalahan yang dihadapi. Salah satu upaya yang terus dengan kami usahakan adalah proses ijin untuk memanfaatkan sumber air baru, yang dianggap potensial dapat melayanan kebutuhan air minum,” katanya.

Akan tetapi, pihaknya menyebut, regulasi dan prosedur yang harus ditempuh oleh PDAM cukup panjang dan berliku. Sehingga dalam realisasinya memerlukan waktu yang cukup lama. (Andri)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News