Next Post

Pelajar yang Bekap Bayi Hingga Tewas Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

22072019-Pembunuhan Bayi Kuningan Andri (3)

 

KUNINGAN –

Kedua pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan nyawa melayang, kini masih menjalani pemeriksaan Polres Kuningan. Keduanya terancam hukuman diatas lima tahun kurungan penjara, akibat menghilangkan nyawa dengan kekerasan.

“Fakta penyidikan yang ada adalah bahwa pelaku merupakan ibu kandung daripada bayi, mencoba untuk menutupi kehamilan pelaku dengan membunuh bayi yang habis dilahirkan,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan, Senin (22/7/2019).

Dia menyebut, proses persalinan yang dilakukan ibu kandungnya itu ditemani langsung oleh pacar pelaku. “Hal itu (persalinan, red) dibantu oleh pacarnya. Motifnya adalah untuk menghilangkan jejak hubungan gelap dari kehamilan itu,” terangnya.

Ditanya apakah kedua orang tua pelaku perempuan tidak mengetahui tanda-tanda kehamilan anaknya, Kapolres Iman menjelaskan, masih melakukan pemeriksaan lebih dalam. Namun jika melihat kesaksikan pelaku, memang tidak ada pihak lain yang mengetahui kehamilan tersebut.

“Tentunya, jadi kalau kita melihat daripada keterangan tersangka, berarti tidak ada pihak lain yang mengetahui kehamilan pelaku,” imbuhnya.

Dia menerangkan, hilangnya nyawa bayi itu dikarenakan perbuatan pelaku yang mencoba membekap bayi usai dilahirkan. “Keterangan daripada pelaku dibekap, nanti kita minta hasil visum bahwa penyebab kematian resmi harus ada keterangan hasil dari visum. Kedua pelaku sudah kita periksa di Polres Kuningan, selanjutnya akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Jika hasil pemeriksaan petugas menyatakan para pelaku dibawah umur, pihaknya akan menempuh proses peradilan khusus anak. Sebab sejauh ini masih didalami penyidik, apakah pelaku masih bersekolah atau tidak.

“Tentu kalau memang nanti pelaku dibawah umur, ada prosedur terkait dengan peradilan bagi anak. Namun pacarnya juga (pelaku laki-laki) kita lihat umurnya sudah dewasa,” katanya.

 

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Jika ditemukan fakta baru, maka akan terus dikembangkan dengan melibatkan pihak terkait yang lain. Proses kelahiran itu juga dibenarkan, jika persalinan dilakukan di kamar pelaku perempuan. “Iya. Tapi (orang tua pelaku) sejauh ini belum mengetahui proses kelahiran didalam kamar,” imbuhnya lagi.

Atas perbuatan itu lanjutnya, pelaku terancam hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. “Ancaman hukuman diatas lima tahun, tentang nanti terkait undang-udang perlindungan anak bahwa proses peradilan yang akan memutuskan. Didalam undang-undang perlindungan anak sudah jelas diatur, kalau perbuatan kekerasan dengan menghilangkan nyawa bayi itu tentu masuk dalam delik tersebut,” pungkasnya. (Andri)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News