Next Post

Pelaksanaan Pilwu Serentak di Kabupaten Indramayu Kemungkinan Digelar April 2021

 

INDRAMAYU –

Proses penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak sesuai rencana bakal digelar di 171 desa. Penyelenggaraan pilwu itu karena masa jabatan kuwu/kades di 171 desa akan berakhir pada 15 Januari 2021.

Asisten Daerah Pemerintahan (Asda I) Setda Indramayu, H. Jajang Sudrajat mengatakan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2021, hingga kini masih dalam tahapan pengkajian.

Untuk anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyiapkan sebesar Rp 29 miliar. Sementara menyikapi adanya permintaan agar di gelar pada Januari-Februari tidak mungkin, kalau dipaksakan pada bulan itu maka akan ada beberapa tahapan yang terlewat.

“Supaya semua tahapannya bisa dilewati maka idealnya Pilwu Serentak di Kabupaten Indramayu digelar pada bulan April 2021. Pilwu Serentak akan diikuti oleh 171 desa karena masa jabatannya kuwunya akan berakhir pada 15 Januari 2021,” kata dia di kantornya, Kamis, (17/12/2020).

Hal lainnya kata Jajang, karena situasinya masih pandemi COVID-19 maka pelaksanaannya harus dilengkapi dengan protocol kesehatan. Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

Dalam Permendagri itu diantaranya disebutkan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Karena pelaksanaan Pilwu Serentak di 171 desa masih di tengah pandemi maka protocol kesehatan menjadi salahsatu poin wajib yang harus dilengkapi. Intinya, tahapan Pilwu Serentak di Kabupaten Indramayu masih dalam kajian,” ujar mantan Camat Lelea ini.

Menurutnya, karena masih di tengah pandemi itu, sambungnya, proses penyelenggaraan Pilwu Serentak sepertinya tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yakni dilaksanakan di banyak TPS. Banyak TPS itu untuk menghindari kerumunan dan disediakan protocol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer, menjaga jarak dan lainnya.

Di dalam Permendagri itu disebutkan per TPS maksimal 500 orang. Artinya, bila mengacu pada Permendagri 72/2020 maka penyelenggaraan Pilwu Serentak dibutuhkan beberapa TPS.

“Penyelenggaraan Pilwu biasanya terpusat pada satu TPS yang ditempatkan di kantor desa. Sekarang masih pandemi Covid-19 tentunya diperlukan banyak TPS. Banyak TPS itu juga menjadi kajian dan penggodokan tim,” tandasnya.

Jajang tidak menampik anggaran Pilwu Serentak yang dianggarkan pemkab Rp 29 miliar sudah termasuk untuk kebutuhan perlengkapan alat pelindung diri (APD) seperti pengadaan alat cuci tangan, hand sanitizer maupun lainnya yang berhubungan dengan protokol kesehatan.

Tetapi, belum termasuk biaya manakala penyelenggaraan Pilwu dalam satu desa terbagi dibeberapa TPS. “Dengan banyak TPS otomatis akan banyak petugas,” sebutnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kuwu karena kuwu definitif berakhir pada 15 Januari 2021, akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) Kuwu. “Pjs Kuwu dijabat oleh ASN berdasarkan persetujuan camat setempat,” pungkasnya. (Safaro/IJnews)

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News