Next Post

Pelaku Usaha di Indramayu Dibekali Cara Laporan Kewajiban Penanaman Modal

IMG-20220815-WA0052

 

INDRAMAYU – Pelaku usaha di Indramayu mengikuti bimbingan teknis terkait implementasi sistem perizinan berusaha melalui aplikasi online single submission berbasis resiko (OSS-RBA) dan tata cara laporan kewajiban penanaman modal (LKPM). Bimbingan teknis ini yang digelar Senin (15/8/2022) di hotel wiwi perkasa Indramayu ini melibatkan tenaga teknis dari Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed mengatakan bimbingan teknis bagi pelaku usaha ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha untuk beradaptasi dengan skema perizinan melalui aplikasi OSS.

“Pelaku usaha diharapkan bisa beradaptasi dengan skema perizinan dalam aplikasi OSS, sehingga dapat proses perizinan menjadi semakin mudah,” kata dia.

Sementara itu tenaga teknis DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, Alfiano Lucky Wibowo, S.T mengatakan pelaku usaha yang mendapatkan bimbingan teknis ini diharapkan bisa menyesuaikan dengan syarat-syarat yang ada dalam aplikasi OSS.

“Syarat dalam pengisian OSS diharapkan dapat dipahami oleh pelaku usaha. Mengenai kebijakan teknis yang belum bisa dipahami, mungkin akan bisa dibimbing oleh dinas teknis yang membidangi,” kata dia.

Sementara itu, Lia salah satu pelaku usaha di Indramayu berharap ada kebijakan tertentu soal sejunlah syarat terutama saat perpanjangan izin usaha.

“Syarat soal sertifikasi keahlian tertentu seperti sertifikat arsitek bagi pelaku usaha kecil menengah diharapkan ada pengecualian,” kata dia. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News