Next Post

Pelantikan Nina Agustina-Lucky Hakim Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Alami Penundaan

Nina Agustina dan Lucky Hakim. (Dok. IJNews)
Nina Agustina dan Lucky Hakim. (Dok. IJNews)

INDRAMAYU –

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih Nina Agustina – Lucky Hakim yang semula dijadwalkan tanggal 17 Februari 2021 diundur hingga akhir bulan. Diundurnya jadwal itu kemungkinannya agar pelantikannya bisa dilakukan secara serentak termasuk dengan kabupaten/kota yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Divisi Teknik Penyelenggara KPU Indramayu, Fahmi Labib mengatakan kepastian diundur itu diketahui berdasarkan hasil rapat dengan Sekda dan perwakilan Dirjen Otda Kemendagri di Pendopo Kabupaten Indramayu Senin kemarin. “Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih  diundur antara tanggal 25-26 Februari. Diundurnya jadwal pelantikan itu karena kewenangan Kemendagri,” kata dia dikantronya, Selasa (16/02/2021).

Menurutnya, dari 8 kabupaten/kota di Jabar yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020, 4 kabupaten/kota diantaranya yakni Kabupaten Indramayu, Karawang, Sukabumi dan Kota Depok akan dilantik secara serentak pada 17 Februari 2021. Sementara pasangan calon terpilih Kabupaten Cianjur akan dilantik pada Mei mendatang. Dan 3 kabupaten/kota lainnya masih berperkara di MK.

Dari 3 kabupaten/kota itu sambungnya, gugatan perkara dari Kabupaten Pangandaran dimasukan pada putusan dismissal/di tolak MK  dan akhir masa jabatan (AMJ) bupati dan wakil bupatinya diketahui  berakhir pada Februari sehingga pelantikan bupati – wakil bupati Kabupaten Pangandaran akan dilakukan serentak pada tanggal 17 Februari. Namun demikian pelantikan itu juga diundur dan diserentakan antara tanggal 25 – 26 Februari. 

“Pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang AMJnya habis di bulan Februari akan dilantik secara serentak antara tanggal 25 – 26 Februari. Sementara pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota di Jabar akan diikuti oleh 5 kabupaten/kota,” bebernya.

Dikatakan, ikhwal penyampaian pengunduran jadwal pelantikan itu sebenarnya  bukan ranah KPU karena tugas KPU sudah berakhir pasca dokumen paslon terpilih diserahkan ke DPRD Indramayu pada 22 Januari kemarin. “Namun demikian ikhwal pengunduran jadwal itu perlu juga kami sampaikan agar jangan sampai ada penafsiran di masyarakat kalau KPU yang memundurkan jadwal pelantikannya. Itu kewenangan Kemendagri. Tugas KPU sudah selesai,” tegas Labib. 

Terpisah, Asisten Pemerintahan Setda Indramayu, Jajang Sudrajat membenarkan pelantikan bupati dan wakil bupati Indramayu terpilih diundur hingga akhir bulan pada kisaran 25 – 26 Februari. Pengunduran jadwal itu disampaikan perwakilan Dirjen Otda Kemendagri saat rapat kemarin di Pendopo.

Diundurnya jadwal pelantikan itu kata dia, karena pelantikannya diserentakan termasuk dengan kabupaten/kota yang berperkara di MK dan AMJnya pada bulan Februari.

“Karena keserentakan itu maka Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih Nina Agustina – Lucky Hakim menunggu dengan kabupaten/kota lain yang ada gugatan di MK,” kata dia di Pendopo kabupaten setempat.

Terkait adanya gugatan itu kata dia, sebenarnya sudah diantisipasi oleh pemerintah karena Pemilihan Serentak sesuai tahapan awal diagendakan pada September 2020 namun karena pandemi COVID-19 sehingga pelaksanaannya diundur pada 9 Desember.

“Pemerintah Kabupaten Indramayu mengikuti arahan Kemendagri dan agenda pelantikan akan dilakukan secara virtual,” ujar Jajang. (Safaro/IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News