Next Post

Pengusul Hak Interpelasi Bertambah, Ketua DPRD Indramayu: Hak Interpelasi Bukan Sesuatu yang Luar Biasa

PG 2

INDRAMAYU –

Jumlah anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang mengusulkan hak interpelasi kepada eksekutif terus bertambah. Dari sebelumnya hanya 38 anggota, kini bertambah menjadi 39 anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Mereka terdiri dari Fraksi Partai Golkar sebanyak 22 orang, Fraksi PKB 6 orang, Fraksi Partai Gerindra 4 orang, Fraksi Partai Demokrat-Perindo 3 orang, dan Fraksi Merah Putih sebanyak 4 orang.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, tidak ada yang menandatangani usulan hak interpelasi tersebut.

“Jadi total keseluruhan ada 39 orang dari total 50 anggota dewan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin.

Syaefudin menjelaskan, hak interpelasi ini merupakan hak dari DPRD Kabupaten Indramayu untuk bertanya kepada pihak eksekutif.

Soal penggunaan hak itu pun bukan sesuatu yang luar biasa, anggota DPRD hanya menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Jadi lebih kepada DPRD menjalankan tugas fungsinya dan menggunakan haknya, dalam hal ini soal interpelasi atau hak bertanya,” ujar dia. Dijelaskan Syaefudin, penggunaan hak ini pun tidak semerta-merta dilakukan.

Setidaknya ada dua hal yang disoroti sehingga hak interpelasi tersebut diusulkan. yakni soal tata kelola pada BUMD di antaranya Perumdam Tirta Darma Ayu dan perusahaan daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI).

Selain itu, persoalan terkait tata kelola pemerintahan dan kelembagaan di Pemda Indramayu.

Dalam hal ini, Syaefudin juga membantah soal penggunaan hak interpelasi karena postingan salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan terkait surat kaleng tentang pengaduan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer yang merupakan nakes.

“Jadi tidak benar jika yang menyebutkan hak interpelasi ini karena ramainya surat kaleng, itu tidak ada kaitannya,” ujar dia.

Mengenai tahapan hak interpelasi, dalam rapat paripurna disepakati bahwa pengusulan hak interpelasi akan diparipurnakan pada 31 januari 2022 mendatang.

dasar hukum usulan menggunakan hak interpelasi tersebut, yakni Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD. Kemudian, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Serta Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 tahun 2020 tentang tatib DPRD.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan, Sirojudin mengatakan, alasan Fraksi partainya tidak ikut menandatangani usulan hak interpelasi karena PDI Perjuangan merupakan partai pengusung dari Bupati Indramayu, Nina Agustina.

“Terkait interpelasi, kami PDI Perjuangan adalah partai pengusung, jadi kami tidak mengusulkan karena instruksi dari pada partai, jadi saya tegaskan 7 anggota dewan dari PDI Perjuangan tidak ikut mengusulkan,” ujar dia. (IJnews)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News