CIREBON – Polisi mengamankan pelaku pembuat dan penyebar video hoaks kericuhan pedagang Pasar Jagasatru, Cirebon, Jawa Barat. Dalam video tersebut pelaku menarasikan para pedagang Pasar Jagasatru ricuh menolak PPKM darurat.
Video tersebut sempat menyebar atau viral di media sosial, termasuk di aplikasi pengolah pesan WhatsApp hingga membuat heboh dan resah warga Cirebon.
Dalam video yang beredar nampak aksi saling lempar antara pedagang pasar dengan petugas. Oleh pelaku disebutkan jika kerusuhan dipicu oleh protes para pedagang terhadap PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Belakangan diketahui peristiwa dalam video tersebut hanya video hasil editan dari peristiwa kericuhan pedagang di Pasar Kartini, Banda Aceh, yang menolak direlokasi.
Kepolisian membantah informasi yang disampaikan dalam video tersebut, dan berkat kegigihan petugas, pelaku penyebar video hoaks itu pun telah ditangkap.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan mengatakan, berbekal penelusuran informasi di media sosial pihaknya menangkap pelaku yang berinisial ISP warga Kesambi Kota Cirebon.
“Video asli itu kejadiannya di Aceh. Dari penelusuran informasi di media sosial, kami melakukan penyelidikan bersama tim siber kemudian berhasil menganalisa akun dari pelaku yang menggunggah. Akhirnya kami dalami kemudian kami amankan satu orang pelaku berinisial ISP,” katanya, Rabu (21/7/2021).
Ia melanjutkan, motif pelaku mengunggah video hoaks adalah untuk menambah jumlah viewer di akun YouTube maupun Facebook-nya. Pelaku diketahui merupakan pegawai BUMN di Kota Cirebon, juga memiliki pekerjaan sampingan yakni menjadi seorang YouTuber.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku benar mengakui telah mengunggah video tesebut, dengan maksud untuk meningkatkan viewer. Dari semula jumlah viewer sebanyak 15 hingga 20-an, setelah ia mengunggah video itu meningkat jadi 2 ribuan viewer,” terangnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit Smartphone yang digunakan untuk mengunggah video ke akun media sosial.
Selain itu, pelaku juga mengakui telah mengunggah video hoaks lainnya yakni video masyarakat menjebol pos penyekatan di Krucuk.
“Dari hasil pengecekan kami amankan hp milik pelaku yang di duga untuk mengunggah video tersebut. Ia juga sempat mengunggah satu video terkait jebolnya pos penyekatan di Krucuk akibat PPKM Darurat. Pelaku dijerat UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya. (Juan)