INDRAMAYU –
Persoalan dugaan ijazah palsu calon kepala desa terus menguak ke permukaan.
Dalam pilkades 2017 lalu di Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, sejumlah calon kepala desa mempertanyakan keabsahan ijazah salah satu calon kepala desa Krangkeng.
Pasalnya, salah satu calon kepala desa saat itu, moh.Mangsur tidak dapat menunjukkan ijazah pendidikan yang asli.
Namun, meski syarat tersebut tidak dipenuhi,namun panitia lokal tetap meloloskan calon kepala desa tersebut menjadi kontestan pilkades.
“Atas dasar penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh panitia pilkades, kami saat ini berjuang di Pengadilan Negeri Indramayu. Kami mengajukan gugatan perdata atas ketidakadilan panitia pilkades dalam mematuhi aturan soal syarat kelengkapan ijazah,”kata Mabruri Yamien kuasa hukum penggugat dari yayasan lembaga konsultasi dan bantuan hukum (YLKBH) “Pembela Suara Rakyat” saat ditemui Minggu (16/9).
Mewakili penggugat yakni mantan calon kepala desa krangkeng,H.Tapsir, ia meyakini panitia pilkades tidak teliti dalam memverifikasi syarat bakal calon terutama soal ijazah.
“Keberatan sejumlah calon kades saat itu, soal dugaan ijazah palsu tidak pernah digubris oleh panitia,”kata dia.
Bahkan, lolosnya Moh.Mangsur sebagai calon kepala desa Krangkeng, disahkan melalui surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu tertanggal 02 Oktober 2017 yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti ujian paket A dan dinyatakan lulus.
“Surat keterangan dari dinas pendidikan ini juga kita pertanyakan keabsahannya.Karena kami nilai tidak memiliki kekuatan hukum. Kita akan cek juga keabsahannya di kemendikbud RI apakah ijazah paket A ini benar ataukah tidak,”kata dia.
Mabruri menyatakan saat ini sidang gugatan perdata telah memasuki tahapan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu.
Pilkades desa Krangkeng diikuti oleh lima calon yakni moh.Mangsur, Nasudi,Munara,Maderi,H.Tapsir. Dalam pilkades tersebut Moh Mangsur menjadi peraih suara terbanyak ditetapkan menjadi pemenang pilkades. (tomi indra)