Next Post

PN Majalengka Tunda Putusan, Warga Korban Penggusuran Proyek Tol Cipali Kecewa

20190822_Warga Proyek Tol Cipali Majalengka Oki

 

MAJALENGKA –

Puluhan warga Kabupaten Majalengka korban penggusuran lahan untuk proyek Tol Cipali harus kembali bersabar. Sebab, janji Pengadilan Negeri (PN) Majalengka untuk memutuskan perkara gugatan lahan terhadap pengelola tol Cipali yang rencananya digelar hari ini, Kamis (22/8) ditunda hingga Kamis (29/8).

“Udah jauh-jauh, bela-belain naek angkot kesini sidangnya ga jadi,” gerutu Eneh, salah seorang penggugat asal Desa Surawangi, Kecamatan Jatiwangi sambil keluar dari ruang sidang PN kelas II Majalengka.

Kendati sangat kecewa, puluhan masyarakat yang tanahnya terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan tol Cipali harus menunggu lebih sabar untuk menanti keadilan di PN Majalengka.

Dari keterangan salah seorang penggugat, Fahmi mulai melayangkan gugatan sejak November 2018 dan PN Majalengka berjanji akan memutuskan apakan gugatan puluhan warga dikabulkan atau di tolak. “Dia sendiri (PN) yang menjanjikan sidang putusan akan digelar hari ini, namun diundur,” ungkap Fahmi.

Padahal, lanjut Fahmi, harapan akan adanya keadilan kembali muncul jelang putusan. Bersama rekan-rekan lainnya sesama korban penggusuran, Fahmi benar-benar berharap produk hukum dari pengadilan bisa menghadirkan rasa keadilan yang selama ini dianggapanya telah menjauh.

Dalam proses pembebasan lahan untuk jalan tol itu, Fahmi menjelaskan lahannya hanya dihargai sebesar Rp18.000 per meter. Padahal, lahan miliknya saat itu masuk ke dalam kategori cukup subur. Bahkan, saat proses penggusuran, tanaman padi sudah hampir masuk musim panen.

“(Harga tanah) Sekarang dibeli sama pengusaha itu Rp5 juta per bata (1 bata = 14 meter). Kami pengen harga di atas Rp500 ribu per meternya. Uang ganti rugi sejak awal belum diambil. Ada 47 warga dari Kecamatan Dawuan, Jatiwangi, dan (Desa) Bongas (Kecamatan Sumberjaya),” ungkap dia.

Sementara, disinggung terkait munculnya harga pembebasan lahan di angka Rp18.000 per meter, Fahmi mencium adanya manipulasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Saat itu, jelas dia, tanda tangan warga untuk daftar hadir digunakan sebagai persetujuan atas harga tanah.

“Saat proses pembahasan harga, kami datang dan menandatangani tanda hadir. Namun, ternyata itu dianggap persetujuan harga ganti rugi sebesar Rp18.000 per meter. Jadi, sudah ada manipulasi pada awalnya,” papar dia

Upaya Fahmi bersama warga lainnya dalam menuntut harga tanah layak tidak hanya dilakukan di PN. Mereka juga sempat menggelar aksi di Jakarta, namun tidak membuahkan hasil.

Setelah menempuh proses yang cukup melelahkan, mereka akan masuk ke lembaran baru. Apakah keadilan yang mereka cari akan didapat, atau kembali harus menyiapkan tenaga untuk kembali menempuh perjalanan jauh, guna memperoleh keadilan yang diharapkan. (Oki)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News