Indramayujeh.com, Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebuah rumah di Desa Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Seorang pria berinisial C (44), yang diduga sebagai pelaku, ditangkap saat kedapatan menyimpan ratusan liter solar di kediamannya.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, sekira pukul 03.00 WIB. Aksi penimbunan ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga setempat yang mencurigai aktivitas tersangka saat membeli solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBUN) Limbangan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBUN Limbangan. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka membeli solar subsidi dengan menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM milik orang lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, dalam keterangan yang diterima, Senin, 24 Februari 2025.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan tumpukan jerigen berisi BBM jenis solar yang disimpan di dalam garasi rumah terduga pelaku.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 115 jerigen berisi solar subsidi, setiap jerigen berkapasitas 30 liter. Selain BBM, sejumlah barang bukti lain turut disita, termasuk satu unit sepeda motor Honda Supra 125, alat-alat untuk memindahkan BBM seperti corong dan baskom, serta lima lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM.
Kasat Reskrim Polres Indramayu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas pelaku penyelewengan BBM subsidi. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Indramayu guna mengungkap jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Indramayu dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Hilal. (*)