Next Post

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bojongsari Indramayu

20210908-Pembunuhan Nelayan Indramayu

INDRAMAYU – Personel Sat Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan berusia 24 tahun di indekos atau kontrakan. Pelaku seorang pria berinisial KSN (21) yang bekerja sebagai nelayan.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan penangkapan KSN, bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan seorang mayat perempuan di kamar kos di Jalan Perintis, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Seusai mendapat laporan, personel Sat Reskrim Polres Indramayu langsung bergegas menyelidiki kasus tersebut.

“Langsung dilakukan pemeriksaan dan olah TKP. Hasilnya, korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan. Dan barang-barang milik korban dibawa pelaku,” kata Lukman, Rabu (8/9/2021).

Petugas langsung mencari informasi terkait aktivitas korban. Hingga didapatkan informasi tentang keterlibatan KSN yang terakhir bertemu dengan korban.

“Petugas langsung lakukan pencarian terhadap tersangka (KSN),” kata Lukman.

Polisi berhasil meringkus KSN yang hendak kabur. Penangkapan KSN itu kurang dari 24 jam setelah polisi mendapatkan laporan tentang kematian korban. KSN diringkus polisi sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Gunungtua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.

Dalam keterangan yang diterima, tersangka bekerja sebagai nelayan asal Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

“Pada saat diamankan tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki, dam berhasil dilumpuhkan,” kata Lukman.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan KSN mengaku sakit hati dengan korban. “Tersangka ini sakit hati setelah diumpat oleh korban. Dan, langsung mencekik korban,” katanya.

Selain membunuh korbannya, tersangka juga mengambil beberapa barang milik korban, di antaranya motor, telepon genggam. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUP dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.(*)

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News