Next Post

Polisi Tangkap Pemasok Obat Terlarang kepada Tersangka Pembunuh Santri

20190909-Obat Terlarang Kasus Pembunuhan Santri Cirebon

 

CIREBON –

Tidak puas hanya menangkap pelaku pembunuhan terhadap santri Husnul Khotimah Muhammad Rozien (17), Polres Cirebon Kota pun telah menangkap seorang berinisial JH, penjual sekaligus pemasok obat terlarang kepada tersangka.

JH diamankan di kediamannya di sekitaran Terminal harjamukti Kota Cirebon. Sedikitnya 900 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis disita sebagai barang bukti dari JH.

Dari informasi ini didapat setelah petugas memeriksa secara insentif terhadap tersangka YS dan RM yang mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang darei JH, sebelum melakukan pembunuhan di Jalan Cipto Mangunkusumo yang menewaskan seorang santri dan perasmpasan di Kesambi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, akan mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dia meyakinkan, tidak akan pandang bulu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kriminal di Wilayah Cirebon Kota.

“Kami berupaya akar dari permasalahannya. Tidak ada toleransi untuk pelaku tindak pidana,” katanya, Senin (9/9/2019).

Dia melanjutkan, menurut pengakuan dari pelaku sudah menjual obat-obatan itu sejak dua bulan, dan pelaku pembunu santri itu masing-masing mengkonsumsi 20 butir obat. “Sebelum melakukan aksi pidana, YS dan RM meminum obat-obatan terlarang sebanyak 20 butir dari JH,”” ujarnya.

Roland menyatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap JH, tidak berhenti sampai di sini. “Atas perbuatannya JH diancam 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 jo Pasal 196 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Juan)

 

 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News