Next Post

Polisi Ungkap Motif Penikaman Terhadap Santri Rozien

pelaku-santri

INDRAMAYU –

Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap motif penikaman terhadap santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Muhammad Rozien (17 tahun). Pasca kejadian, polisi sempat kesulitan mengungkap motif pelaku membunuh Muhammad Rozien.

Pasalnya, aksi pelaku tergolong nekat, karena dilakukan di tengah keramaian dan waktu masih menunjukkan pukul 20.30 WIB kala itu. Namun, setelah kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku yakni Yadi Supriyadi (19 tahun) asal Jalan Nelayan Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon serta Rizki Mulyono (18 tahun) asal Jalan Gotong Royong 3 RT 03 Rw 03, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, perlahan motifnya mulai terungkap.
 
Polisi pun menemukan fakta cukup menarik. Pasalnya setelah membunuh korban di Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, pelaku kembali melakukan aksi kriminal lainnya di kawasan Kesambi Kota Cirebon.
 
Setelah aksi kedua inilah, polisi berhasil menangkap tersangka hingga keduanya dihadiahi timah panas.
 
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Wakapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan aksi perampasan dengan modus yang sama di kawasan Kesambi yang menimpa dua orang korban yakni Zainul Majid dan Zulva Fuadi yang sedang berjalan kaki.
 
“Setelah melakukan kejahatan di Jalan Cipto Mangunkusumo, pelaku pergi menggunakan sepeda motor ke arah Kesambi. Disana tersangka kembali menanyakan kepada korban yakni Zainul majid dan Zula Fuadi dengan modus yang sama, ‘Kamu yang mukulin teman saya ya’ sambil menodongkan senjata tajam,” kata Kompol Marwan Fajri, Minggu (8/9).
 
Dari kedua aksi itu, petugas mengungkap bahwa motif pelaku membunuh korban Muhammad Rozien adalah merampas barang berharga korban.
 
“Ini termasuk pencurian dengan pemberatan, dilakukan dengan modus yang sama terhadap korban ananda Muhammad Rozien,” ujarnya.
 
Ia melanjutkan, korban di Kesambi yakni Zainul majid dan Zula Fuadi bahkan sempat diculik dan disekap, sambil lehernya ditodong senjata tajam oleh pelaku.
 
“Kedua korban diancam dan diajak berboncengan naik motor 4 orang dibawa keliling menuju pesisir pantai Samadikun Kota Cirebon. Dengan diancam akan dibunuh, akhirnya korban menyerahkan barang-barang berharganya termasuk handphone,” ungkapnya.
 
Ketika dilakukan penangkapan tersangka berusaha melawan dan melarikan diri, oleh karena itu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.
 
“Terpaksa kami tindak sangat tegas, karena berusaha melarikan diri,” tuturnya.
 
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana. (Juan)
 

indramayujeh

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News