Next Post

Polres Indramayu Gagalkan Peredaran 33,72 Gram Sabu, Tersangka Sembunyikan Barang Bukti di Kotak Margarin

Narkotika jenis sabu diselundupkan melalui kotak margarin, Kamis (7/8/2025). (Foto: Istimewa).
Narkotika jenis sabu diselundupkan melalui kotak margarin, Kamis (7/8/2025). (Foto: Istimewa).

Indramayujeh.com, Indramayu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh aparat kepolisian di Kabupaten Indramayu. Terbaru, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil menggagalkan distribusi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tukdana.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 37,32 gram atau setara 33,72 gram netto dari tangan tersangka berinisial A (22) alias Bagong. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah saung bambu, Rabu lalu, dengan sejumlah barang bukti yang telah siap untuk diedarkan.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan di saung bambu wilayah Kecamatan Tukdana. Saat itu, tersangka tengah menguasai barang bukti yang akan diedarkan,” ucapnya, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Ribuan Bendera One Piece Diborong Jelang 17 Agustus, UMKM Indramayu Kebanjiran Produksi

Tidak hanya sabu, dari tangan pelaku petugas juga menyita satu unit sepeda motor serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk operasional transaksi. Penyelidikan kemudian berlanjut ke kediaman tersangka, di mana ditemukan tiga paket besar dan delapan belas paket kecil sabu siap edar.

Barang-barang tersebut disembunyikan secara rapi di dalam kotak bekas margarin yang diletakkan di bawah lemari kamar tidur pelaku. Selain itu, turut diamankan juga timbangan digital, plastik klip, tas, dan puluhan centrifuge tube sebagai alat bantu pengemasan.

“Total BB (barang bukti) narkotika sabu dengan berat bruto 37,32 gram dan netto 33,72 gram. Seluruh barang haram tersebut disimpan dalam kotak bekas margarin yang disembunyikan di bawah lemari kamar tidur pelaku,” jelas Tatang.

Baca juga: 235 Botol Miras Disita di Indramayu, Satpol PP Tindak Tegas Pelanggaran Perda

Dari hasil pemeriksaan awal, A alias Bagong mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Modus operandi yang digunakan pun tergolong rapi, dengan memanfaatkan fitur Google Maps sebagai sarana transaksi narkoba.

“Selanjutnya, memecah paket besar menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali. Setelah sabu dibagi, tersangka kembali meletakkan paket-paket kecil itu di lokasi yang ditentukan dan mengirim koordinatnya melalui WhatsApp. Dari setiap transaksi, tersangka menerima bayaran sebesar Rp2 juta,” terangnya.

Saat ini, A alias Bagong resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus menggencarkan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu. Peran serta masyarakat juga sangat kami butuhkan untuk melakukan pengawasan,” pungkas Tatang.

Selamet Hidayat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.

762ba2bf06f1b06afe05db59024a6990

Recent News